Gorontalopost.id, GORONTALO - Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo melalui tim teknis kajian Sempadan Danau Limboto menerapkan bahwa Danau Limboto merupakan danau paparan banjir yang terletak di dua wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo.
Yaitu Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo yang termasuk dalam Wilayah Sungai Limboto Bolango Bone.
Dimana, untuk kondisi danau limboto saat ini termasuk dalam kriteria danau kritis.
Sehingga itu berdasarkan Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, Danau Limboto termasuk salah satu dari 15 Danau Prioritas Nasional.
Dalam penetapan Danau Prioritas Nasional didasarkan pada beberapa kriteria antara lain, mengalami tekanan dan degradasi berupa kerusakan daerah tangkapan air danau, kerusakan sempadan danau.
Kemudian, kerusakan badan air danau, pengurangan volume tampungan air danau, pengurangan luas danau.
Serta, peningkatan sedimentasi, penurunan kualitas air, dan penurunan keanekaragaman hayati yang mengakibatkan masalah ekologi, ekonomi dan sosial budaya bagi masyarakat.
"Sehingga itu berdasarkan hal tersebut maka salah satu upaya yang perlu segera dilakukan dalam rangka penyelamatan Danau Limboto adalah penetapan garis sempadan Danau Limboto,"ungkap Humas BWS Sulawesi II Gorontalo Olden Winarto Jahya.
Adapun menurutnya sempadan danau merupakan luasan lahan yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi badan danau yang berfungsi sebagai Kawasan pelindung danau.
Selain itu Sempadan Danau merupakan kawasan perlindungan setempat yang berfungsi sebagai penyangga antara ekosistem perairan danau dan daratan untuk menjaga kelangsungan fungsi danau.
Mengenai dasar hukumnya Olden menjelaskan melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Sebagai acuan untuk pelaksanaan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam rangka percepatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional (Pasal 2).
Dan melalui peraturan ini ditetapkan 15 (lima belas) Danau Prioritas Nasional salah satunya Danau Limboto di Provinsi Gorontalo (Pasal 3).
Sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 350/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Limboto pada wilayah Limboto Bolango Bone, bahwa menetapkan batas garis sempadan danau limboto yang paling sedikit berjarak:
-50 (lima puluh) meter dari tepi bagian luar badan danau yang bertanggul; dan
-100 (seratus) meter dari tepi badan danau yang tidak bertanggul serta merupakan kawasan terbuka hijau dengan elevasi +5,5 (lima koma lima) meter di atas permukaan laut.
Danau limboto memiliki luas total 4.410,72 Ha yang terdiri dari :
-Luas badan air danau limboto seluas 4.028,48 Ha; dan
-Luas sempadan danau limboto seluas 382,24 Ha.
Di dalam keputusan menteri PUPR tersebut dijelaskan bahwa sempadan danau limboto hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu dan bangunan tertentu yang meliputi :
-Kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pariwisata, olah raga dan/atau aktivitas budaya dan keagamaan
-Bangunan prasarana sumber daya air
-Jalan akses, jembatan dan dermaga
-Jalur pipa gas dan air minum
-Rentangan kabel listrik dan telekomunikasi
-Prasarana pariwisata, olahraga dan keagamaan
-Prasarana dan sarana sanitasi; dan
-Ketenagalistrikan
.
Selain pembatasan pemanfaatan sempadan, pada sempadan danau limboto dilarang untuk:
- Mengubah letak tepi danau;
-Membuang limbah;
-Menggembala terbak; dan
-Mengubah aliran air masuk atau ke luar danau
Selain itu maksudnya sebagai upaya agar kegiatan perlindungan, penggunaan dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada danau dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya.
"Dan tujuan menjaga fungsi danau agar tidak terganggu aktivitas yang berkembang di sekitarnya, menjaga kelestarian danau; dan membatasi daya rusak air danau terhadap lingkungannya,”beber Olden. (Mg-02).
Editor : Azis Manansang