Gorontalopost.id, GORONTALO - UU No 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air menjelaskan tentang pentingnya konservasi sumber daya air.
Termasuk danau untuk keberlanjutan kehidupan semua makhluk hidup di masa sekarang dan mendatang.
Baca Juga: TPID Pohuwato Usul ke Pemprov Bentuk BUMD Aneka Usaha di Gorontalo
Dalam UU tersebut juga dijelaskan terkait pendayagunaan dan pemeliharaan sumber daya air.
Hingga, pengendalian daya rusak air, serta penetapan zonasi wilayah danau dan sempadan danau yang berfungsi sebagai kawasan lindung.
Baca Juga: Bahas Angkutan Jelang Nataru 2024, Penjagub Tekankan Kelayakan Transportasi Hingga Perbaikan Jalan
Selain itu dalam UU No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dijelaskan bahwa danau dan sempadan danau termasuk dalam kawasan yang memiliki fungsi lindung.
Sehingga tidak dibenarkan adanya kegiatan yang bersifat budidaya diatas lahan tersebut seperti kegiatan pertanian dan permukiman.(Mg-02)
Editor : Azis Manansang