Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Sempadan Danau Limboto Miliki Fungsi Kawasan Lindung

Azis Manansang • Senin, 11 Desember 2023 | 12:34 WIB

 

Sosialisasi sempadan danau termasuk dalam kawasan yang memiliki fungsi lindung.(F:ist)
Sosialisasi sempadan danau termasuk dalam kawasan yang memiliki fungsi lindung.(F:ist)

Gorontalopost.id,    GORONTALO - UU No 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air menjelaskan tentang pentingnya konservasi sumber daya air.

Termasuk danau untuk keberlanjutan kehidupan semua makhluk hidup di masa sekarang dan mendatang.

Baca Juga: TPID Pohuwato Usul ke Pemprov Bentuk BUMD Aneka Usaha di Gorontalo

Dalam UU tersebut juga dijelaskan terkait pendayagunaan dan pemeliharaan sumber daya air.

Hingga, pengendalian daya rusak air, serta penetapan zonasi wilayah danau dan sempadan danau yang berfungsi sebagai kawasan lindung.

Baca Juga: Bahas Angkutan Jelang Nataru 2024, Penjagub Tekankan Kelayakan Transportasi Hingga Perbaikan Jalan

Selain itu dalam UU No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dijelaskan bahwa danau dan sempadan danau termasuk dalam kawasan yang memiliki fungsi lindung.

Sehingga tidak dibenarkan adanya kegiatan yang bersifat budidaya diatas lahan tersebut seperti kegiatan pertanian dan permukiman.(Mg-02)

Editor : Azis Manansang
#DANAU LIMBOTO #Garis Sempadan Danau #kawasan lindung