Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Imigrasi Gorontalo Deportasi 4 Penambang WNA Asal Sri Lanka

Yanto Kadir • Senin, 18 Maret 2024 | 04:37 WIB

 

Empat WNA asal Sri Lanka, yang diamankan Tim Pora Imigrasi Gorontalo.(F:Anto)
Empat WNA asal Sri Lanka, yang diamankan Tim Pora Imigrasi Gorontalo.(F:Anto)


Gorontalopost, GORONTALO - Imigrasi Gorontalo akhirnya deportasi empat WNA (Warga Negara Asing) dari Sri Lanka,

Karena melanggar izin keimigrasian, pasca terjaring operasi Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) Provinsi Gorontalo.

Empat WNA asal Negara berjuluk Air Mata India itu, masing-masing Abdul Raheem Rawfeek, Muhammed Azaam Rwafeek, Muhammed Afkaar Rawfeek dan Chandramohan Ramachandran.

Baca Juga: Dari 10 Daerah di Indonesia, Gorut Masuk ke 5 Kenaikan IPH Tertinggi

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Gorontalo, Friece Sumolang mengungkapkan, pengakuan empat WNA ini awalnya mereka dari Kendari dan menghadiri acara pernikahan.

Namun aktivitas empat WNA ini yang menyimpang pun tercium Tim Pora, setelah menerima laporan dari masyarakat di Desa Balayo Kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato.

Dimana empat WNA ini diduga kuat telah melakukan aktivitas tambang di desa tersebut, serta melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Satu Jam Lebih Penjagub Gorut Sila Botutihe Paparkan Kinerja di Kemendagri

“Keempat WNA tersebut masuk ke area pertambangan dengan alasan ingin melihat proses penambangan emas secara tradisional.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka diketahui telah melanggar peraturan perundangan-undangan di bidang keimigrasian,” terangnya.

Friece menjelaskan, keempat WNA asal dari Asia Selatan ini telah melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal.

Bahkan tidak menghormati serta menaati peraturan perundang-undangan, yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Safari Ramadan di Popayato, Wabup Suharsi Igirisa Serahkan Paket Sembako

“Sebagai tindakan hukum, kami telah melakukan detensi kepada keempat WNA tersebut, kemudian mencabut izin tinggal mereka.

Kami juga akan melakukan tindakan administratif keimigrasian, dalam bentuk deportasi pada hari Sabtu, 16 Maret 2024,” tegas Friece.

Ia berharap kejadian ini dapat menjadi edukasi bagi masyarakat, bahwa ketika mengundang orang asing untuk melakukan kegiatan di Indonesia, maka harus mengetahui aturan-aturan yang berlaku.

“Masyarakat harus memastikan bahwa orang asing yang diundang memiliki izin tinggal yang sah dan sesuai dengan kegiatan yang akan dilakukan,” tandasnya.(Antho).

Editor : Yanto Kadir
#Gorontalo #Deportasi #imigrasi #wna sri lanka