Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Dugaan Ijazah Palsu Hingga Tes Narkoba Kasus Oknum Caleg DPRD Bonebol Berlanjut ke Rana Hukum

Azis Manansang • Kamis, 11 April 2024 | 22:29 WIB

 

Bawaslu Bone Bolango saat menyerahkan berkas dugaan tindak pidana Pemilu ke penyidik Polres Bone Bolango. (F:ist).
Bawaslu Bone Bolango saat menyerahkan berkas dugaan tindak pidana Pemilu ke penyidik Polres Bone Bolango. (F:ist).


Gorontalopost,   SUWAWA – Kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang menyeret oknum Calon Anggota DPRD Bone Bolango berlanjut ke rana hukum.

'Hal ini menyusul rekomendasi hasil rapat pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango melalui Gakkumdu pada Kamis (4/4/2024).

Pelimpahan kasus ini dibenarkan Ketua Bawaslu Bone Bolango Sofyan Djama.

Baca Juga: Festival Green Tumbilotohe Wujud Nyata Pemprov Gorontalo Pertahankan Kearifan Lokal yang Ramah Lingkungan

Dimana menurutnya, dugaan pidana pemilu dengan nomor registrasi 02 yang melibatkan oknum caleg terpilih dari Dapil Suwawa diduga telah terjadi peristiwa pidana Pemilu.

“Perkara dugaan pidana Pemilu yang dilaporkan oleh LP3G (Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo) ini.

Kita sudah lakukan penanganan pelanggarannya sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022,” ungkap Sofyan di ruang SPKT Polres Bone Bolango, kemarin.

Baca Juga: Melihat Gemerlap Tradisi Tumbilotohe di Gorontalo

Sofyan menjelaskan, salah satu oknum Caleg dari partai Nasdem yang dilaporkan oleh LP3G yakni terkait keabsahan ijazah.

Dan dokumen surat keterangan hasil ujian psikotest serta tes Narkoba yang digunakan sebagai persyaratan bakal calon legislatif Pemilu 2024.

“Yang dilaporkan itu dokumen persyaratan bakal calon yakni tes bebas narkoba, tes kejiwaan dan ijazah,” tegasnya.

Baca Juga: Lakantas Jalan Trans Isimu Sopir PNS Kota Gorontalo Alami Micro Sleep

Sofyan menegaskan, tiga persyaratan yang dilaporkan oleh pelapor kemudian dilakukan uji peristiwa.

Dan didapati adanya dugaan peristiwa pidana Pemilu sehingga dalam pembuktiannya pihak Bawaslu menindaklanjuti ke pihak kepolisian.

“Surat yang dilayangkan LP3G ke Bawaslu diduga saat uji psikotest dan tes bebas narkoba sebagai syarat pencalonan, oknum Caleg sementara melaksanakan ibadah umroh,” ungkap Sofyan.

Baca Juga: Penjagub Gorontalo dan Forkompinda Pantau Pengamanan Idulfitri 1445 H

Ditempat yang sama, Ketua LP3G Abdullah Djarai mengatakan, pihaknya melaporkan beberapa hal terkait dugaan tindak pidana Pemilu.

Yakni soal ijazah yang inprosedural dan tahapan PKPU yang tidak dijalani oleh oknum Caleg yakni ujian tes kejiwaan dan tes narkoba.

“Karena pada jadwal yang sama itu yang bersangkutan sedang melaksanakan umrah di tanah suci.

Akan tetapi hasilnya itu bisa keluar,” tegas Deno yang juga Caleg dan nota bene kader Nasdem. (Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#caleg nasdem #dugaan ijazah palsu #Bawaslu #Bone Bolango