Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

KPU Gorontalo Pecat Ketua KPPS Kampayekan Caleg

Azis Manansang • Jumat, 12 April 2024 | 00:07 WIB

 

kantor kpu Kota Gorontalo.(F:dok)
kantor kpu Kota Gorontalo.(F:dok)


Gorontalopost,   GORONTALO - Gegara terbukti mengampanyekan caleg dan partai tertentu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo memecat Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bernama Jufriyanto Ahmad.

"Jufriyanto juga dilarang mendaftar lagi sebagai Badan Ad Hoc. Dan dijatuhkan sanksi peringatan keras pemberhentian atau dinonaktifkan.

Baca Juga: Festival Green Tumbilotohe Sukses di Lapangan Isimu Kabupaten Gorontalo

Selaku ketua KPPS TPS 6 Kelurahan Limba B," ujar Ketua KPU Kota Gorontalo Muhammad Fadly Thaib, dikonfirmasi, kemarin (09/4/2024).

Fadly mengatakan pemberhentian Jufriyanto tersebut usai menjalani sidang pleno dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sidang berlangsung di Kantor KPU di Jalan Sawit I, Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo pada Jumat (04/04/24).

Baca Juga: Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo Sebut Tumbilotohe Atraksi Budaya Perlu Dilestarikan

"Pemberhentian dan tidak bisa lagi menjadi KPPS sejak putusan dilayangkan kepada Jufriyanto," beber Ketua KPU.

Fadly menjelaskan Jufriyanto terbukti melakukan pelanggaran pemilu yang ketentuannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 337 Tahun 2020.

"Dia terbukti maka kita memberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. (Mg-02)

Editor : Azis Manansang
#kpps #Kampanye #KPU Gorontalo #dipecat