Gorontalopost, GORONTALO - Perintah mahkamah konstitusi (MK) tidak hanya soal pemungutan suara ulang. Tapi juga perintah untuk perbaikan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk 5 partai yang tidak. memenuhi syarat 30 persen Keterwakilan perempuan.
Penegasann ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, saat rapat koordinasi persiapan perbaikan DCT anggota DPRD Provinsi Gorontalo dapil 6 bersama perwakilan lima parpol. Berlangsung di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, kemarin (14/06/2024).
Selanjutnya Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran mengatakan, dari 9 parpol yang akan mengikuti PSU di Dapil 6, hanya 4 yang sudah memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan.
Sedangkan sisanya yakni partai PKB, Gerindra, PBB, Demokrat dan Nasdem harus melakukan perbaikan DCT. "Jadi dari total 11 Caleg yang diusulkan, minimal ada 4 orang caleg perempuan. Proses perbaikan DCT, parpol hanya diberi waktu 5 hari," ungkapnya.
Baca Juga: Kejari Kabgor Musnakan 500 Botol Miras dan 200 Strip Obat Terlarang
Hendrik berharap, lima parpol yang melakukan perbaikan DCT bisa bisa dilakukan dengan cepat, dan memenuhi segala ketentuan administrasi. Mengingat tenggat waktu yang diberikan semakin sedikit.
"Karena selain ada tahapan perbaikan administrasi DCT, ada juga agenda lain seperti pencetakan surat suara untuk lebih dari 200 ribu pemilih tentu yang memakan waktu lama.
Tidak hanya itu, kotak suara pun harus menggunakan yang baru dan bertuliskan PSU, yang akan dibagikan untuk 800 TPS di Dapi 6,"tandasnya. (Mg-02).
Editor : Azis Manansang