Gorontalopost, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kanal Tanggidaa yang merugikan negara hingga Rp 4,595 miliar.
Fokus terbaru penyidikan adalah kemungkinan keterlibatan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo.
Baca Juga: 13 Atlet Pencak Silat Gorontalo Melaju ke Final Pra POPNAS 2024
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya, mengungkapkan adanya aliran dana mencurigakan sebesar Rp 1,7 miliar yang tidak digunakan sesuai ketentuan proyek.
Dana tersebut diduga digunakan untuk fee peminjaman perusahaan dan pemberian kepada pejabat PUPR.
“Kami mendalami apakah ada pejabat yang menyalahgunakan kewenangan terkait proyek ini,” ujar Nursurya.
Sejumlah pejabat, termasuk mantan dan Kepala Dinas PUPR yang baru, telah dimintai keterangan.
Sebelumnya, tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu Romen S Lantu, Kabid Sumber Daya Air PUPR Gorontalo.
Kemudian Kris Wahyudin Thalib, Direktur PT Multi Global Konstrindo; dan Rokhmat Nurkholis, Direktur CV Canal Utama Engineering. Mereka kini ditahan di Lapas Kelas II A Gorontalo.
Baca Juga: Pelaku Penikaman di Rumah Makan Mba Ayux’s Ditangkap Berkat Sandal Tertinggal
Proyek Kanal Tanggidaa, yang didanai APBD 2022 sebesar Rp 33 miliar, ditujukan untuk mengatasi banjir di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Gorontalo.
Namun, pekerjaan proyek tak selesai sesuai jadwal, meskipun waktu pelaksanaan diperpanjang hingga akhir Desember 2022.
Kepala Dinas PUPR saat ini, Aries Ardianto, mengaku tidak tahu-menahu soal dugaan aliran dana korupsi karena baru menjabat pada 2023.
“Saya tidak tahu soal dana tersebut, tapi proses hukum harus berjalan,” tegasnya. (Mg-02)
Editor : Azis Manansang