GORONTALOPOST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Kwandang.
Tersangka yang ditahan adalah Yamin Sahmin Lihawa, SKM, MSi, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga kabupaten tersebut.
Menurut keterangan tertulis yang dirilis Kejari Gorontalo Utara pada Kamis, kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan atau relokasi Puskesmas Kwandang pada Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Gorontalo Utara.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-195/P.5.15/Fd.2/12/2024.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Yamin langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Gorontalo oleh Jaksa Penyidik.
Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1115/P.5.15/Fd.2/12/2024. Sebelumnya, pada Tahun 2020, Yamin menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Gorontalo Utara.
Dalam posisinya tersebut, ia juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek pembangunan atau relokasi Puskesmas Kwandang.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah mendapatkan putusan hukum tetap (inkracht).
Kejari Gorontalo Utara sebelumnya telah menyelesaikan proses hukum terhadap beberapa terpidana lain dalam kasus yang sama. Terpidana tersebut adalah:
Rizal Yusuf Kune, SKM – Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara saat itu, yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (Perkara Splitsing Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto).
Syamsudin Kadir – Kepala Cabang PT Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo, sebagai Pelaksana Pekerjaan (Perkara Splitsing Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto).
Abdul Jalil, ST – Direktur PT Archi Civil Consultan, selaku Konsultan Pengawas (Perkara Splitsing Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto).
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.003.743.288,74, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit oleh BPKP Provinsi Gorontalo Nomor: PE.03.03/R/LAPKKN 234/PW31/5/2021 tanggal 5 Oktober 2022.
Tersangka Yamin diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan.
Tersangka Yamin Sahmin Lihawa dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:
Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kejari Gorontalo Utara menegaskan bahwa penetapan dan penahanan tersangka merupakan bukti komitmen institusi dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga tuntas.
Proses hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi langkah preventif agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan proyek pemerintah, terutama yang menggunakan dana publik, agar terhindar dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat luas. (antara)
Editor : Tina Mamangkey