GORONTALOPOST- Provinsi Gorontalo memastikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB), Opsen PKB, dan Opsen BNKB tidak mengalami kenaikan pada tahun 2025.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, dalam rapat bersama Ditjen Bina Keuangan Daerah melalui Zoom, Kamis (2/1/2025).
Menurut Sofian, keputusan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024, yang meminta pemerintah daerah memberikan keringanan atau penurunan pajak daerah untuk meringankan beban wajib pajak. “Kami memastikan tidak ada kenaikan tarif. Semua disesuaikan agar nilainya sama dengan tahun lalu,” ujar Sofian.
Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan sejumlah keringanan signifikan untuk wajib pajak. Untuk BNKB, diberikan keringanan sebesar 24,6 persen, sementara untuk PKB, keringanannya mencapai 96 persen. “Keringanan ini telah kami terapkan sejak tahun 2023 dan terus kami lanjutkan,” jelas Sofian.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak.
Editor : Priska Watung