Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Ajudan Ungkap Biaya Perjalanan Dinas Marten Taha Ditanggung Tersangka

Azis Manansang • Sabtu, 25 Januari 2025 | 00:15 WIB

 

 

 

sejumlah saksi kasus korupsi dana PEN Kota Gorontalo.(f:ist)
sejumlah saksi kasus korupsi dana PEN Kota Gorontalo.(f:ist)

GORONTALO – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Nani Wartabone (eks Jalan Panjaitan) di Kota Gorontalo, Rabu (22/1/2025).

Sidang mengungkap bahwa perjalanan dinas Marten Taha, Wali Kota Gorontalo periode 2019-2024, sering dibiayai oleh Antum Abdullah, tersangka dalam kasus ini.

Hal ini disampaikan oleh Rijal Budi, seorang ASN yang pernah menjadi ajudan pribadi Marten Taha.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Marten Taha Bantah Punya Utang ke Rusli Habibie

Ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian Kiyai, Rijal mengungkap bahwa Antum Abdullah, yang juga menjabat sebagai Kabid Bina Marga PUPR Kota Gorontalo, beberapa kali membiayai perjalanan dinas Marten.

“Beberapa kali yang sering membiayai perjalanan dinas pak walikota adalah Antum Abdullah (almarhum),” kata Rijal.

Rijal mengaku tidak mengetahui alasan mengapa biaya perjalanan dinas harus ditanggung oleh Antum Abdullah.

Ia bahkan pernah bertanya kepada bagian umum terkait hal ini, namun tidak mendapatkan jawaban yang jelas.

“Memang setahu saya bagian umum tidak ada uang, jadi ditanggung oleh Antum Abdullah,” ujarnya.

Baca Juga: Menpan dan Pj Gubernur Gorontalo Bahas Reformasi Birokrasi

Menurut Rijal, Antum Abdullah sering mengeluarkan uang untuk berbagai kebutuhan perjalanan dinas Marten Taha, termasuk ke Makassar, Jakarta, dan Manado.

Rijal juga menambahkan bahwa ia pernah membantu mencarikan uang untuk kebutuhan perjalanan tersebut dengan janji penggantian dana setelah perjalanan selesai.

Hal ini dibenarkan oleh ajudan lainnya, Zulkarnain, yang menegaskan bahwa beberapa perjalanan dinas Marten memang dibiayai oleh Antum Abdullah.

Fakta persidangan ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan tersangka dalam mengelola dana di luar prosedur.

Sidang ini menjadi sorotan karena mengungkap pola penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan selama Marten menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo.(Mg-02)

Editor : Azis Manansang
#Perjalanan Dinas #Ajudan #Marten Taha #Kasus Korupsi 2024