Gorontalopost, GORONTALO – Tindak pidana perundungan anak ini terjadi di tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Pernyataan ini disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro AP, dalam jumpa pers di Polda Gorontalo, Kamis (30/1/2025).
Desmont Harjendro AP yang didampingi Penyidik PPPA Iptu Natalia Pranti Olii, mengungkapkan. Peristiwa pertama terjadi di jalan Rambutan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pada hari Sabtu (18/1/2025).
Baca Juga: Memilukan Gadis di Gorontalo Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung
Saat itu, korban dijemput di rumahnya oleh seorang tersangka berinisial RP menuju ke salah satu penginapan di jalan Rambutan.
Saat itu, korban yang masih berusia 14 tahun itu dibujuk untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri sah.
“Peristiwa pertama ini terjadi sekitar pukul 23.30 Wita,” kata Natalia.
Setelah usai melakukan hubungan intim, korban sempat diantar ke rumahnya oleh RP di Kabupaten Gorontalo.
Namun karena saat itu waktu sudah tengah malam, maka korban tidak masuk ke dalam rumah karena takut dimarahi orang tuanya.
Setelah RP pulang, korban kemudian dihubungi dan dijemput oleh tersangka lainnya berinisial F.
Baca Juga: Polda Gorontalo Tegaskan Informasi Perusakan Polsek Popayato Barat Hoaks
Korban dibawa ke rumah F di wilayah Tenilo, Kabupaten Gorontalo, Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 01.00 Wita. Ternyata di rumah itu ada beberapa orang teman F.
Tersangka F kemudian membujuk sekaligus diduga mengancam korban untuk melakukan hubungan badan. Karena korban takut, maka permintaan F diturutinya.
“Korban diancam jika tidak melakukan hubungan badan maka tidak akan diantar pulang,” tambah Natalia.
Usai melakukan perbuatan bejat itu, F meninggalkan korban di dalam kamar. Saat itulah rekan-rekan F diduga bergiliran mencabuli korban.
“Di TKP kedua ini, ada 9 orang (yang mencabuli korban). Peristiwa itu terjadi dari jam 1 sampai jam 4 pagi,” kata Natalia.
Setelah peristiwa ini, korban menelpon seorang temannya dari Kota Gorontalo, namun di sini tidak terjadi aksi pencabulan.
Kemudian pada hari Senin (20/1/2025), korban meminta kepada rekannya itu untuk diantar ke salah satu rumah temannya di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Di rumah itulah korban kemudian digagahi lagi oleh 10 orang terduga pelaku secara bergiliran.
Baca Juga: Pemkab Gorontalo Percepat Pendataan Sawah Terdampak Banjir Danau Limboto
“Jadi, di TKP pertama itu (terduga pelakunya) satu orang, di TKP kedua ada 9 orang, dan TKP ketiga ada 10 orang. Totalnya 20 orang,” tegas Natalia.
“Jadi, korban hanya mengenal satu orang di setiap TKP,” sambung dia.
Dari 20 orang terduga pelaku, enam orang telah resmi ditahan. Sementara sisanya 13 orang adalah tersangka anak atau masih di bawah umur dengan status wajib lapor.
“Pelaku anak ini (dalam proses penyidikan) mendapat pendampingan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan),” kata Natalia.
Para tersangka pun dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 penjara dan denda Rp5 miliar. (Mg-04).
Editor : Azis Manansang