Gorontalopost, GORONTALO – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra, memberikan peringatan keras.
Kepada para pejabat dan penyelenggara pelayanan publik di Gorontalo untuk tidak melakukan maladministrasi.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Stok Pangan di Gorontalo Aman dan Harga Stabil
dikutif dari laman web Ombudsman, sejak dilantik pada 3 Februari 2025, Muslimin menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi ketat pelayanan publik.
Dan mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan ketidakwajaran dalam pelayanan.
Terdapat 12 jenis maladministrasi yang dapat dilaporkan, di antaranya penyalahgunaan wewenang, keterlambatan berlarut, diskriminasi, hingga permintaan imbalan.
“Laporan yang masuk akan segera kami tindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Ombudsman.
Baca Juga: Kejari Gorontalo Sita Dokumen Penting di Dinas PUPR, Kasus Korupsi Jalan PEN Kian Terang
Jangan sampai ada pihak yang bermain-main dengan pelayanan publik,” tegas Muslimin.
Bagi masyarakat yang ingin melapor, bisa langsung datang ke Kantor Perwakilan Ombudsman Gorontalo atau menghubungi 0811-2433-737.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang