Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Rampas Motor Nasabah, Oknum Leasing di Gorontalo Dilaporkan ke Polisi

Azis Manansang • Senin, 30 Juni 2025 | 11:33 WIB

 

perampasan kendaraan bermotor oleh oknum perusahaan leasing kembali terjadi di Gorontalo.(F:Ilustrasi)
perampasan kendaraan bermotor oleh oknum perusahaan leasing kembali terjadi di Gorontalo.(F:Ilustrasi)

Gorontalopost, GORONTALO – Praktik perampasan kendaraan bermotor oleh oknum perusahaan leasing kembali terjadi di Gorontalo, memicu keresahan publik.

Kasus ini menimpa AM, warga Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Bone Bolango, yang mengaku motornya dirampas secara paksa oleh dua orang yang mengatasnamakan diri dari BFI Finance.

Baca Juga: Pawai Akbar 1 Muharam di Gorontalo, Ribuan Warga Tumpah Ruah Rayakan Tahun Baru Islam 1447 H

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 27 Juni 2025, di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Dulalowo, Kota Gorontalo.

Menurut penuturan AM, dirinya dihentikan di jalan dan diminta ikut ke kantor BFI Finance yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. H.B. Jassin, Wumialo, Kecamatan Kota Tengah.

"Sampai di kantor, tiba-tiba kunci motor saya diambil oleh dua orang lain yang katanya dari internal BFI," ujar AM, menceritakan kejadian yang dialaminya.

Merasa dirugikan dan dipermalukan, AM melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Gorontalo pada Rabu, 29 Juni 2025.

Namun hingga sepekan setelah laporan dibuat, belum ada tanda-tanda tindak lanjut dari pihak kepolisian.

Saat dikonfirmasi, anggota piket di Satreskrim hanya menjawab singkat, "Pak Kasat belum ada, coba datang lagi hari Senin.

Ketidakjelasan penanganan kasus ini turut disorot oleh seorang praktisi hukum yang menyayangkan lambannya proses hukum.

Baca Juga: Bobol 3 ATM dan Bawa Kabur Rp 400 Juta, Sekuriti Bank Ini Tertangkap Bulan Madu di Hotel Elit di Manado

Ia menegaskan, tindakan perampasan kendaraan di jalan tanpa putusan pengadilan merupakan pelanggaran serius.

“Jika ancaman pidananya lima tahun atau lebih, polisi seharusnya bisa langsung melakukan penahanan terhadap pelakunya,” jelas praktisi hukum tersebut yang enggan disebutkan namanya.

Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan.

Bahwa wanprestasi dalam perjanjian kredit tidak boleh ditentukan sepihak oleh pihak leasing tanpa proses pengadilan.(Mg-03)

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #BFI #perampasan kendaraan #Putusan MK Ditegakkan #Polresta Gorontalo Kota #leasing