Gorontalopost, GORONTALO – BNI 1946 lansung respon aksi protes puluhan massa.
Dari Aliansi Peduli Masyarakat Kecil yang menyoroti praktik pelelangan rumah yang diduga dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada nasabah.
Dalam klarifikasinya melalui rilis resmi yang diterima redaksi, Manajemen BNI 1946 menegaskan bahwa seluruh langkah penyelesaian sudah dilakukan sesuai prosedur.
Mulai dari restrukturisasi, musyawarah, hingga pelaksanaan lelang agunan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti setiap tahapan sesuai dengan putusan pengadilan," tegas pihak manajemen BNI.
Adapun sebelumnya, Senin (15/9/2025), massa aksi mendatangi gedung DPRD Provinsi Gorontalo.
Mereka menuntut agar DPRD memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP)dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.
Termasuk BNI Wilayah 11, BNI Cabang Gorontalo, Pengadilan Tinggi, hingga perwakilan nasabah terdampak.
"Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai rumah warga dilelang tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
DPRD harus hadir untuk melindungi masyarakat kecil,"
seru salah satu orator aksi.
Baca Juga: Pemerintah Luncurkan 17 Paket Ekonomi 2025, Targetkan Jutaan Lapangan Kerja Baru
Aksi ini langsung direspons sejumlah anggota DPRD. Hamzah Idrus, anggota Komisi II, memastikan tuntutan massa akan segera ditindaklanjuti.
"Kami akan bawa masalah ini ke RDP dengan pihak BNI. Harus ada kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat,"ujarnya.
Sementara itu, legislator Suyuti menegaskan DPRD hanya berperan sebagai mediator.
"Tugas kami menjembatani, bukan memutuskan. Yang jelas, kami tidak berpihak pada siapa pun.
Aspirasi ini akan kami kawal agar ada solusi yang adil," jelasnya.
Senada dengan itu, anggota DPRD lain, Hamzah Muslimin, turut hadir menyapa massa aks.
Dan menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk mengawal aspirasi rakyat.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang