Gorontalopost, GORONTALO — Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perbankan dan masyarakat untuk menelusuri aduan terkait proses lelang aset rumah yang diduga dilakukan tanpa keterbukaan informasi.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Inogaluma, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ridwan Monoarfa, bersama Ketua Komisi II Mikson Yapanto dan dilanjutkan Wakil Ketua Komisi II Meyke M. Kamaru.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Peringatkan Pemda, Integritas Lemah, Dana Publik Harus Dikelola dengan Hati-Hati
Dalam RDP tersebut, anggota dewan menyoroti adanya dugaan ketidakterbukaan pihak bank terhadap debitur yang asetnya dilelang.
Meyke M. Kamaru menjelaskan, dari hasil pembahasan awal, ditemukan indikasi adanya kekeliruan dalam penyampaian informasi.
“Pihak bank menyebut semua proses sudah sesuai SOP, tapi debitur justru mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi. Ini yang perlu kita luruskan dengan bukti administrasi yang sah,” ujarnya.
Srikandi Partai Golkar itu menilai, minimnya komunikasi dan transparansi dari pihak kreditur dapat memicu kesalahpahaman hingga berujung pada wanprestasi.
“Ada dokumen yang tidak terurai dengan jelas, terutama dalam hal surat-menyurat dan pemberitahuan.
Akibatnya, hubungan antara debitur dan pihak bank menjadi macet dan berakhir pada pelelangan aset,” kata Meyke.
Ia menegaskan bahwa Komisi II belum mengambil keputusan final karena masih perlu pendalaman lanjutan terhadap dokumen dan prosedur lelang yang dijalankan.
“Kami akan memanggil kembali pihak-pihak terkait, termasuk BNI, agar bisa memastikan apakah proses yang dijalankan benar-benar sesuai regulasi.
Baca Juga: BK DPRD Gorontalo Siapkan Sidang Etik Ganda, Dua Anggota Dewan Terancam Sanksi Tegas November Ini
Jika ditemukan pelanggaran administratif, maka keputusan harus berpihak pada masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.
RDP ini dihadiri pula oleh jajaran Komisi II DPRD Gorontalo seperti Sekrearis Erwin Ismail, Hj. Veny Rosdiana Anwar, Hj. Lolly Yunus, H. Suyuti, Hamzah Idrus, Limonu Hipy, dan H. Fadli Hasan, bersama perwakilan Bank BNI dan debitur pengadu.
Komisi II berharap, pertemuan berikutnya dapat menghasilkan solusi yang adil dan konstruktif tanpa merugikan debitur maupun mencederai reputasi pihak perbankan.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang