Gorontalopost, GORONTALO – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hipy, menargetkan **Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk wilayah Pohuwato bisa terbit sebelum akhir tahun.
Baca Juga: Polres Boalemo Tangkap Pengedar Sabu di Tilamuta, Polisi Tunjukkan Profesionalisme Tinggi
Hal ini diungkapkan saat menghadiri ekspose reklamasi pasca-tambang di 10 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Yang digelar Dinas Tenaga Kerja, SDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Rabu (19/11/2025).
“Harapan kami dokumen persyaratan bisa segera rampung sehingga IPR bisa segera diterbitkan,” ujar Limonu.
Pernyataan itu menunjukkan dorongan serius pemerintah daerah dalam menata legalitas tambang rakyat.
Sebagai Ketua DPC APRI Kabupaten Pohuwato, Limonu Hipy menyoroti kendala pembiayaan yang dirasakan para penambang lokal.
Menurutnya, pembayaran 75 persen yang harus dilakukan dalam 30 hari sejak izin keluar, menjadi beban bagi sebagian penambang.
“Kami fokus agar aturan ini tidak membebani masyarakat. Justru kami ingin memberikan keringanan yang nyata bagi para penambang,” jelasnya.
Agenda ini turut dihadiri Sekretaris APRI Provinsi Gorontalo, Taufik Hiola, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, SDM, dan Transmigrasi.
Baca Juga: Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Gorut Fokus Operasi Zebra di Trans Sulawesi
Selain itu, Limonu menegaskan legalitas IPR akan melindungi penambang dari risiko hukum dan memperjelas hak mereka atas kegiatan usaha.
Ia juga mengingatkan agar seluruh aktivitas tambang dilakukan dengan pola ramah lingkungan.
Khususnya untuk melindungi masyarakat hilir dari dampak negatif.(Hen).
Editor : Azis Manansang