Gorontalopost, JAKARTA - Nasib belasan pendamping koperasi non-ASN di Provinsi Gorontalo kembali menjadi sorotan serius.
Mereka yang telah mengabdi lebih dari satu dekade justru terancam kehilangan kepastian status kepegawaian.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap di Gorontalo Utara
Setelah tidak masuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.
Merespons kondisi tersebut, Komisi II dan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Koperasi RI, Rabu (3/12/2025).
Delegasi DPRD diterima langsung oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kemenkop bersama jajaran.
Wakil Ketua Komisi II, Meyke Camaru, menyampaikan bahwa persoalan ini merupakan kelanjutan dari Rapat Tindak Pusat (RTP) yang sebelumnya digelar.
Ia menekankan bahwa 12 pendamping koperasi tersebut sudah aktif bekerja sejak 2013.
Dan telah tercatat resmi dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 2022.
Namun ironisnya, meski data mereka sudah terverifikasi negara, nama-nama pendamping tersebut tidak tercantum dalam formasi PPPK tahun ini.
“Mereka sudah lama bekerja, terdata resmi, tapi justru tersingkir dari rekrutmen.
Inilah yang kami minta penjelasan langsung ke pusat,” tegas Meyke.
Baca Juga: Inflasi Tahunan Gorontalo November 2025 Capai 2,21 Persen, Kabupaten Gorontalo Tertinggi
Dalam pertemuan itu, pihak Kementerian Koperasi menjelaskan bahwa akar persoalan berada pada ketiadaan jabatan pendamping koperasi dalam skema formasi PPPK.
DPRD pun memastikan akan terus mengawal nasib para pendamping.
Hingga mendapatkan kepastian status dan pengakuan yang layak dari negara.(Mg-02)
Editor : Azis Manansang