Gorontalopost, GORONTALO - Anggota DPR RI Rachmat Gobel menegaskan bahwa inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan anggota DPRD.
Merupakan bagian dari tugas konstitusional lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Baca Juga: Tanpa Lawan Nasir Giasi Kembali Pimpin Golkar Pohuwato, Beni Nento Batal Mendaftar Bidik Ketua DPRD
Menurutnya, sidak bukanlah hal yang perlu dipersoalkan selama dilakukan dalam koridor kewenangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Rachmat Gobel yang juga menjabat Ketua DPW Partai
NasDem Gorontalo.
Saat menanggapi polemik sidak pertambangan yang sebelumnya dilakukan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto.
“Pengawasan melalui sidak adalah tugas DPRD. Itu mekanisme yang wajar dalam memastikan aturan dijalankan,” ujar Rachmat saat mendampingi Mikson di Polda
Gorontalo.
Ia menilai persoalan yang muncul dalam aktivitas pertambangan seharusnya disikapi secara bijak melalui komunikasi dan pembenahan tata kelola.
Namun demikian, Rachmat menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rachmat juga menyebut kondisi Mikson telah membaik dan menilai insiden yang terjadi sebelumnya lebih disebabkan oleh luapan emosi sesaat.
Menurutnya, penyelesaian secara damai diharapkan dapat meredakan ketegangan sekaligus membuka ruang dialog yang lebih konstruktif dalam pengelolaan pertambangan
di Gorontalo.
Baca Juga: Api Hanguskan Permukiman Jalan Madura, Puluhan Warga Kehilangan Tempat Tinggal
Sementara itu meski memilih berdamai, Mikson menegaskan langkah tersebut tidak berarti membenarkan tindakan yang dilakukan para penambang.
Ia menyebut para terlapor telah mengakui kesalahannya dan menyadari bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum.
Lebih lanjut, Mikson memastikan pencabutan laporan tidak akan mempengaruhi komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap aktivitas pertambangan.
Ia mengingatkan bahwa praktik tambang yang tidak bertanggung jawab berpotensi merusak lingkungan dan menjadi ancaman serius bagi masa depan Gorontalo. (Mg-04).
Editor : Azis Manansang