Api Nyaris Masuk Permukiman, Warga Tabumela Tolak Damai dan Laporkan Pelaku Pembakar Lahan ke Polisi

Azis Manansang • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 13:28 WIB

 

Suasana warga yang panik karena kebakaran nyaris masuk pemukiman warga (F:Hms-Pol)
Suasana warga yang panik karena kebakaran nyaris masuk pemukiman warga (F:Hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO – Kepanikan melanda warga Dusun I, Desa Tabumela, Kecamatan Tilango, 

setelah kobaran api dari lahan kosong nyaris merambat ke kawasan permukiman, Sabtu (18/7/2026) pagi. 

Peristiwa tersebut kini berbuntut proses hukum setelah warga menolak berdamai dengan  terduga pelaku.

Lahan seluas kurang lebih satu hektare yang dipenuhi ilalang kering terbakar hebat sekitar  pukul 10.15 Wita. 

Api diduga berasal dari pembakaran ban sepeda bekas yang dilakukan secara sengaja di  tengah cuaca panas dan kondisi lahan yang sangat kering.

Baca Juga: Surat Libur ASN untuk Final Argentina vs Spanyol Viral di Gorontalo, ASN Sebut Hanya Hoaks

Terduga pelaku berinisial UK (76), seorang petani asal Kelurahan Dembe, Kota Barat. 
Saat kejadian, ia ditemani dua rekannya, yakni AB (61) dan YB (53). 

Dari hasil penelusuran, pembakaran bermula sekitar pukul 09.00 Wita ketika UK 
membakar rumput menggunakan ban bekas pada dua lokasi berbeda di area tersebut.

Warga sebenarnya telah mencoba mencegah kejadian yang lebih buruk. Salah seorang  saksi melihat pelaku membawa ban bekas ke dalam lahan, 

sementara saksi lainnya sempat memberikan peringatan agar tidak melakukan pembakaran 

karena cuaca sedang kering dan berangin. Namun api telanjur membesar dan sulit 
dikendalikan.

Laporan warga langsung ditindaklanjuti Polsubsektor Tilango. Aparat mengamankan 
lokasi kejadian sekaligus berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran. 

Dua armada Damkar dari Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo diterjunkan ke  lokasi dan berhasil mengendalikan kobaran api sebelum mencapai rumah-rumah warga.

Pasca kejadian, kepolisian memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak terduga 
pelaku. 

Baca Juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu Bisa Bernapas Lega, Bupati Sofyan Puhi Pastikan Tak Rumahkan PPPK

Namun mediasi yang dipimpin Kapolsubsektor Tilango bersama pemerintah desa tidak menghasilkan titik temu.

Warga yang merasa keselamatannya terancam memilih melanjutkan perkara tersebut ke proses hukum.

“Kami sangat menyayangkan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lahan  ini. 

Membakar sampah atau ban bekas di tengah kondisi lahan kering dan cuaca seperti 
sekarang sangat berbahaya

dan berpotensi menimbulkan bencana yang lebih besar bagi pemukiman sekitar.” Ucap Ipda Erfin

“Pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah awal mulai dari mengumpulkan bahan  keterangan (baket),

mengamankan TKP, hingga memfasilitasi mediasi bersama pemerintah desa. 

Karena mediasi tidak mencapai kesepakatan, kami akan memproses laporan warga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan efek jera.” Jelas Kapolsubsektor.

Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan maupun  membakar sampah tanpa pengawasan. 

Langkah tersebut dinilai berisiko tinggi memicu kebakaran yang dapat mengancam 
keselamatan warga dan lingkungan sekitar.(Mg-03).

 

Editor : Azis Manansang
Gorontalo Mediasi berhasil Polisi KEBAKARAN bhabinkamtibmas