Gorontalopost, GORONTALO – Kepanikan melanda warga Dusun I, Desa Tabumela, Kecamatan Tilango,
setelah kobaran api dari lahan kosong nyaris merambat ke kawasan permukiman, Sabtu (18/7/2026) pagi.
Peristiwa tersebut kini berbuntut proses hukum setelah warga menolak berdamai dengan terduga pelaku.
Lahan seluas kurang lebih satu hektare yang dipenuhi ilalang kering terbakar hebat sekitar pukul 10.15 Wita.
Api diduga berasal dari pembakaran ban sepeda bekas yang dilakukan secara sengaja di tengah cuaca panas dan kondisi lahan yang sangat kering.
Baca Juga: Surat Libur ASN untuk Final Argentina vs Spanyol Viral di Gorontalo, ASN Sebut Hanya Hoaks
Terduga pelaku berinisial UK (76), seorang petani asal Kelurahan Dembe, Kota Barat.
Saat kejadian, ia ditemani dua rekannya, yakni AB (61) dan YB (53).
Dari hasil penelusuran, pembakaran bermula sekitar pukul 09.00 Wita ketika UK
membakar rumput menggunakan ban bekas pada dua lokasi berbeda di area tersebut.
Warga sebenarnya telah mencoba mencegah kejadian yang lebih buruk. Salah seorang saksi melihat pelaku membawa ban bekas ke dalam lahan,
sementara saksi lainnya sempat memberikan peringatan agar tidak melakukan pembakaran
karena cuaca sedang kering dan berangin. Namun api telanjur membesar dan sulit
dikendalikan.
Laporan warga langsung ditindaklanjuti Polsubsektor Tilango. Aparat mengamankan
lokasi kejadian sekaligus berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran.
Dua armada Damkar dari Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo diterjunkan ke lokasi dan berhasil mengendalikan kobaran api sebelum mencapai rumah-rumah warga.
Pasca kejadian, kepolisian memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak terduga
pelaku.
Baca Juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu Bisa Bernapas Lega, Bupati Sofyan Puhi Pastikan Tak Rumahkan PPPK
Namun mediasi yang dipimpin Kapolsubsektor Tilango bersama pemerintah desa tidak menghasilkan titik temu.
Warga yang merasa keselamatannya terancam memilih melanjutkan perkara tersebut ke proses hukum.
“Kami sangat menyayangkan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lahan ini.
Membakar sampah atau ban bekas di tengah kondisi lahan kering dan cuaca seperti
sekarang sangat berbahaya
dan berpotensi menimbulkan bencana yang lebih besar bagi pemukiman sekitar.” Ucap Ipda Erfin
“Pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah awal mulai dari mengumpulkan bahan keterangan (baket),
mengamankan TKP, hingga memfasilitasi mediasi bersama pemerintah desa.
Karena mediasi tidak mencapai kesepakatan, kami akan memproses laporan warga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan efek jera.” Jelas Kapolsubsektor.
Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan maupun membakar sampah tanpa pengawasan.
Langkah tersebut dinilai berisiko tinggi memicu kebakaran yang dapat mengancam
keselamatan warga dan lingkungan sekitar.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang