Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Oknum Aleg DPRD Provinsi Gorontalo Resmi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam

Azis Manansang • Jumat, 7 Juli 2023 | 21:42 WIB

Wakapolres Gorontalo Utara Kompol Lesman Katili saat memberi keterangan terkait kasus judi sabung ayam (F. Hms-pol)
Wakapolres Gorontalo Utara Kompol Lesman Katili saat memberi keterangan terkait kasus judi sabung ayam (F. Hms-pol)

Gorontalopost.Id,       KWANDANG – Kapolres Gorut AKBP Andik Gunawan, memastikan, seluruh praktik judi khususnya sabung ayam yang meresahkan masyarakat ditertibkan tanpa pandang bulu.

“Seluruh tindakan dilakukan prosedural dan proporsional. Saya yakin dan percaya masyarakat memberi dukungan dalam rangka penertiban ini,” kata Andik, kemarin.

Baca Juga: Babuk Narkoba Hingga Miras Dimusnakan Kejari Limboto

Pernyataan tersebut terkait pengungkapkan anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan (dapil) Gorontalo Utara berinisial AR. Y ang sebelumnya telah resmi ditetapkann menjadi tersangka terkait dugaan kasus judi sabung ayam.

Dimana Anggota legislatif Daerah Pemilihan (dapil) Gorontalo Utara ini ditetapkan bersama empat orang lainnya, yakni RN alias Roni (32), SM alias Udin (46), NM alias Norman (37) serta MR alias Man (43) yang tertangkap dalam penggerebekan judi ayam tersebut.

Baca Juga: Pemprov Gorontalo – IPB Bahas Peluang Perluasan Kesempatan Kerja Berbasis Kawasan

“Penetapan tersangka kepada yang bersangkutan ini melalui tahapan proses mulai dari gelar perkara yang dilakukan pihak penyidik,” ungkap Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan melalui Wakapolres Kompol Lesman Katili, kemarin (06/07/2023).

Para tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Tomat Komoditas Penyumbang Terbesar Inflasi di Kota Gorontalo

“Para tersangka sudah resmi ditahan di rutan Polres Gorontalo Utara,” kata Lesman Katili.

Sebelumnya AR bersama dengan empat warga lainnya yang diamankan di lokasi judi sabung ayam oleh Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Gorontalo Utara. 

Yakni di Desa Molangga, Kecamatan Tolinggula, Gorontalo Utara, Selasa sore (04/07/2023), sekitar pukul 17.00 Wita.(Inong/Hms-pol).

Editor : Azis Manansang
#Polres Gorut #sabung ayam #DEPROV GORONTALO