Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Geledah Gudang Polisi Sita 33.000 Botol Miras dari Sulut, Pemilik Ikut Ditangkap

Azis Manansang • Kamis, 20 Juli 2023 | 23:38 WIB

 

Barang bukti minuman keras 2000 dos yang diamankan Polda saat pengegeledahan gudang di di Desa Dungalio, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.(F:hms-Pol)
Barang bukti minuman keras 2000 dos yang diamankan Polda saat pengegeledahan gudang di di Desa Dungalio, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.(F:hms-Pol)

Gorontalopost.Id, GORONTALO - Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Angesta Romano Yoyol, MM geledah gudang minuman keras sita 2000 dos atau sekitar 33.000 botol dari berbagai merk.

Dalam penggeledehan ini Kapolda didampingi Dir Krimum, Dir Krimsus, Dir Narkoba, Kabid Kum, Wadir Intelkam, Kapolres Gorontalo, dan personel opsnal Polda Gorontalo.

Berlangsung di Desa Dungalio, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo,kemarin malam (18 /07/2023) sekitar pukul 23.30 Wita.

Baca Juga: 455 Casis Bintara dan Tamtama Lulus Terlipih Panda Gorontalo

Saat press Conference, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont yang didampingi penyidik Dit Narkoba menyampaikan kepada awak media.

Kepada pemilik minuman keras telah dilakukan pemeriksaan dan pengamanan barang bukti di Polda Gorontalo.

“Adapun jumlah minuman keras tersebut kurang lebih 2.000 dos, sekitar 33.000 botol dari berbagai merk dan diamankan di satu tempat,” ucapnya.

Baca Juga: Ribuan Peserta Semarakkan Pawai Obor Hijratul Rasul Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H di Tapa-Bulang

Menurutnya, pemilik minuman (KM) sebagai distributor atau pemain lama akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berdasarkan hasil pemeriksaan minuman tersebut berasal dari Sulawesi Utara.

“Atas kepemilikan tersebut, untuk minuman bermerk akan dikenakan Perda Kab. Gorontalo No. 6 tentang larangan penjualan minuman beralkohol dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp. 50.000.000,” ujarnya.

Baca Juga: Penjabat Sekdaprov Gorontalo Warning Pemilih Pemula Tak Anarki pada Pesta Demokrasi 2024

“Penggeladahan dan penyitaan minuman keras seperti kasegaran, captikus, bir bintang, Guines, dan lainnya ini merupakan yang terbesar di wilayah Provinsi Gorontalo dan tidak memiliki izin edar,” pungkas Alumni AKPOL 2000 ini.(Yola/hms-pol).

Editor : Azis Manansang
#distributor #Minuman Keras #POLDA GORONTALO