Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Erman Katili dan Bawaslu Provinsi Gorontalo Diadukan YLBHI ke DKPP RI

Azis Manansang • Senin, 4 September 2023 | 23:38 WIB

 

ylbhi Gorontalo (dok)
ylbhi Gorontalo (dok)


Gorontalopost.Id,     GORONTALO - Hasil seleksi Bawaslu Kota Gorontalo berbuntut panjang. YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum) Gorontalo melaporkan Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili dan Ketua serta anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo ke DKPP.

"Hal itu dilakukan untuk memastikan pesta demokrasi pada Pemilu dan pemilihan di tahun 2024, berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,'ungkap Ketua YLBHI Gorontalo, Lukman Ismail kepada wartawan, kemarin (31/08/2023).

Baca Juga: Korupsi Kemnaker 2012 Digarap, KPK Bakal Periksa Cak Imin

Kepada sejumlah wartawan Lukman Ismail mengungkapkan, sikap yang diambil YLBHI Gorontalo, agar seluruh penyelenggara pemilu bersih dari kepentingan dan interpensi manapun.

“Selain mengadukan anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili, kami juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga: Dipicu Aksi Baku Hantam di Tambang Suwawa, Kapolda Gorontalo Bongkar Miras Hingga Prostitusi

Diduga Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo telah melanggar kode etik, saat memberikan nilai dan rekomendasi calon anggota Bawaslu yang terlibat partai politik,” ucap Lukman.

Tidak hanya itu tambah Lukman, dimana aduan tersebut sudah diserahkan pada tanggal 28 Agustus 2024, serta telah diterima langsung oleh staf sekretariat DKPP dengan nomor : 02-28/SET-02/VII/2023.

Baca Juga: Operasi Zebra Otanaha Selama 14 hari, Resmi Dimulai Libatkan 271 Personil

Menurutnya lagi, Idrus Usuli, Lismawy Ibrahim, Jhon Hendri Purba, Amin Abdullah dan Fadjri Arsyad, merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Diduga mengabaikan tanggapan masyarakat yang masuk sebelumnya di Bawasli Provinsi Gorontalo.

“Sudah seharusnya masalah ini bisa diselesaikan di tingkat Bawaslu Provinsi Gorontalo. Sehingga rekomendasinya ke Bawaslu RI bahwa saudara Erman Katili merupakan sekretaris Partai Politik.

Baca Juga: Diminta Mundur Wabup Hendra Hemeto Sebut IDE Dungu

Sehingga menjadi bahan pertimbangan sebelum ada keputusan. Bukti-bukti sudah kita kirimkan sekalian dengan aduan kedua,” paparnya.

YLBHI juga berharap, dugaan kasus ini dapat menjadi atensi DKPP RI agar tidak terjadi kemunduran demokrasi.

Baca Juga: UNG Siap Terapkan Kebijakan Mahasiswa Lulus Kuliah Tanpa Skripsi

"Dan merusak citra demokrasi dengan masuknya pengurus partai di lembaga penyelenggara, yang harusnya mengedepankan integritas di dalam proses pengawasan penyelenggaran Pemilu dan pemilihan,” tambahnya.(Mg-02/Hbr).

 

Editor : Azis Manansang
#ylbhi #Bawaslu Gorontalo #DKPP