Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Pembacok Polisi Gorontalo Tewas Ditembak, KBP Ade Permana Tindakan Tegas Dan Terukur

Azis Manansang • Minggu, 10 September 2023 | 01:06 WIB

 

Kapolresta KBP  Ade Permana yang didampingi Kabid Humas Kombespol Desmont Harjendro,A.P.,SIK, MT dan Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, memperlihatkan barang bukti saat press conference (hmsp)
Kapolresta KBP Ade Permana yang didampingi Kabid Humas Kombespol Desmont Harjendro,A.P.,SIK, MT dan Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, memperlihatkan barang bukti saat press conference (hmsp)


Gorontalopost.id,     GORONTALO - MH (47) warga kelurahan tenda Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo. Tersangka pelaku pembacokan anggota polisi hingga membuat korban mengalami luka robek di perut dan jari tanganya.

Akhirnya meninggal dunia setelah di dor, saat dilumpuhkan polisi dengan timah panas. Karena melawan ketika hendak ditangkap di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

Baca Juga: Polisi Gorontalo Luka Robek di Perut Ditebas Parang Saat Lerai Warga Mengamuk

"Saat hendak ditangkap tersangka pelaku membawa dua senjata tajam. Lalu personil meminta MH untuk melepaskan parangnya akan tetapi MH malah maju dan menyerang personil.

Sehingga dilakukan tindakan terukur dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak empat kali dan satu kali ke arah badan MH.

Akibatnya MH mengalami luka dan meninggal dunia,"ungkap Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, SIK., MH, gelar press conference, Sabtu (09/09/2023).

Baca Juga: Kemenangan Memukau Timnas Indonesia Melawan Turkmenistan: Skor 2-0

Kapolres yang didampingi oleh Kabid Humas Kombespol Desmont Harjendro,A.P.,SIK, MT dan Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK.

Mengungkapkan tindakan tegas yang diambil sudah sesuai dengan perkap no 01 tahun 2009 Pasal 5 huruf f,pasal 8 ayat 3 dan Pasal 15 ayat (1).

Yakni dalam hal tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat menimbulkan bahaya ancaman luka parah atau kematian terhadap anggota Polri.

Baca Juga: Ternyata Ada Tiga Link Video Syur Diduga Rebecca Klopper Tersebar, Penasaran?

Atau masyarakat atau dapat membahayakan keselamatan umum dan tidak bersifat segera. Dapat dilakukan tembakan peringatan atau pasal 15 ayat (4).

Tembakan peringatan tidak diperlukan ketika menangani bahaya ancamanyang dapat menimbulkan luka parah atau kematian bersifat segera, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan tembakan peringatan

“Situasi dalam kejadian tersebut bersifat segera Jadi tindakan yang di ambil pihak kepolisian sudah sesuai perkap no 01 tahun 2009,"tandasnya.

Baca Juga: Jabatan Pangdam XIII/Merdeka Berganti, Sertijab Dihadiri Penjagub Gorontalo

Kronologis Kejadian


Dalam kesempatan itu KBP Ade menjelaskan kronologis kejadiannya.Dimana setelah menerima laporan masyarakat, Bripka Ariyanto selaku anggota SPKT bersama anggota reskrim mendatangi TKP.

"Dan saat mengetuk pintu rumah pelaku keluar dan mengejar Bripka Ariyanto dengan parang sehingga mengalami luka di bagian perut dan luka di tangan yang cukup parah akibat sayatan benda tajam,"ungkapnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Temui Megawati, Sekjen PDIP Bongkar Hasil Pertemuan

Setelah melakukan penganiayaan terhadap Bripka Ariyanto. "MH melarikan diri dan personil melakukan pencarian hingga pukul 23.50 Wita namun MH belum ditemukan," Ujar KBP Ade.

Lebih lanjut KBP Ade menjelaskan bahwa pada Sabtu (09/09/2023) pukul 02.15 wita masyarakat kembali melaporkan jika MH mengejar mereka dengan senjata tajam/parang, sehingga anggota Reskrim kembali ke TKP dan melakukan pencarian terhadap MH.

Baca Juga: Pemkab Bone Bolango Bentuk Satgas Penanganan Bencana Kekeringan

Dijelaskan KBP Ade Saat melakukan pencarian, personil polresta Gorontalo Kota berpapasan dengan MH yang saat itu membawa dua senjata tajam.

"Lalu personil meminta MH untuk melepaskan parangnya, akan tetapi MH malah maju dan menyerang personil.

Baca Juga: Aliansi AMPUH Salurkan 400 Karton Air Kemasan bagi Warga Apitalawu dan desa Lito Paguyaman

Sehingga dilakukan tindakan terukur dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak empat kali dan satu kali ke arah badan MH sehingga MH mengalami luka dan meninggal dunia," bebernya.(Mg-02/Hms-pol).

 

Editor : Azis Manansang
#pembacok polisi #Polresta Gorontalo Kota #tewas ditembak