Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Tersangka Baru Kasus PDAM Bonebol Bertambah Dua Orang Direktur dan Konsultan

Azis Manansang • Kamis, 5 Oktober 2023 | 14:39 WIB

kedua tersangka ialah HH (50) alias Her, dan MHR alias Riza (63). HH sebagai direktur salah satu perusahaan penyedia sementara  MHR adalah mantan salah satu perusahaan konsultan saat ditahan (Ist)
kedua tersangka ialah HH (50) alias Her, dan MHR alias Riza (63). HH sebagai direktur salah satu perusahaan penyedia sementara MHR adalah mantan salah satu perusahaan konsultan saat ditahan (Ist)


Gorontalopost.id,  GORONTALO – Kasus dugaan korupsi PDAM Bone Bolango Gorontalo terus bergulir. Kini Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo kembali menetapkan tersangka baru, Rabu (04/10/2023).

Baca Juga: Oknum Eks Dosen Universitas Negeri Gorontalo Resmi Pelaku Pelecehan Seksual

Sumber di Kejakaan mengungkapkan, kedua tersangka ialah HH (50) alias Her, dan MHR alias Riza (63). HH sebagai direktur salah satu perusahaan penyedia sementara MHR adalah mantan salah satu perusahaan konsultan.

Baca Juga: 6011 Satpol PP Provinsi Gorontalo Gelar Jambore Satlinmas

“Kedua tersangka diketahui tidak menjalankan tupoksinya dan aturan perundang-undangan,” Kasie Penkum Kejati Gorontalo Dadang M. Djafar dalam keterangan persnya.

Dari perbuatan keduanya berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo yakni sebesar Rp. 24.328.000.000.

Baca Juga: Polres Bone Bolango Dan Polsek Tilongkabila, Bongkar Penyulingan Miras Cap Tikus

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keduanya ialah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimum 4 tahun.

Baca Juga: Merlan Siap Lanjutkan Tongkat Estafet Kepemimpinan HP-MU Hingga Desember 2024 Mendatang

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah.

Dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimum 20 tahun dan minimum hanya 1 tahun. (Anthx/mg-02)

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #kejaksaan tinggi #Bone Bolango #Korupsi #PDAM