Gorontalopost.Id, GORONTALO – Gara-gara balihonya diturunkan Bawaslu. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Hardi Sidiki mengamuk. Peristiwa ini terjadi di ruas jalan Arief Rahman Hakim, belum lama ini.
Dihimpun dari sejumlah sumber, dan video yang beredar, Hardi Sidiki ketika itu tak bisa menahan emosinya.
Baca Juga: Barang Bukti 888,5 Liter Miras Diserahkan Dit Narkoba ke Dit Tahti Polda Gorontalo
Sambil memarahi sejumlah petugas dari anggota Panwaslu, Bawaslu, Satpol PP, Kesbang Pol dan stakeholeder lainnya yang saat itu tengah menertibkan Baliho.
Dalam tayangan Video, Hardi terlihat memprotes balihonya ditertibkan petugas.
Menurut Caleg politisi Golkar itu, Balihonya dinilai tidak melanggar aturan kampanye. Karena nomor urut maupun kalimat ajakan kampanye sudah ditutup menggunakan kertas.
Baca Juga: DPM-PTSP Kabupaten Gorontalo Jemput Bola Layanan Pengurusan Izin Usaha
“Coba kalian lihat (Baliho) saya ada tertutup, kenapa ngoni (kalian) mo cabut. Siapa yang suruh cabut, saya mo tanya.
Mana SK Bawaslu, kita heran kenapa lainnya tidak diturunkan. Emang aturan musti beda-beda?. Kita ini ketua DPRD, kita tahu aturan,” ucap Hardi dengan nada keras kepada petugas
“Kenapa ngoni cabut kasihan, bekeng nae kita pe darah ngoni ini. Kita tahu aturan, yang (Baliho) lain punya sedangkan ada di trotoar.
Emang aturan beda-beda?. Nanti jo baku dapa,” ancam Hardi hingga meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024, Plt. Bupati Minta Jaga Kerukunan Umat Beragama
Menanggapi protes tersebut, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib saat menjelaskan.
Sebelumnya Bawaslu telah memperingatkan partai politik agar menutup semua yang mengandung unsur kampanye di Baliho caleg.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan pelaksanaan kampanye yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.
Baca Juga: KP2B Gorontalo Utara Ditetapkan Seluas 5.557,51 Hektar
Terkait penurunan Baliho milik Hardi Sidiki, Sukrin menjelaskan baliho tersebut masih terpampang logo partai dan kalimat ‘Mohon Doa Restu.
“Ditemukan di lapangan itu, Baliho masih muncul logo partai, kata-kata seperti doa mohon restu tidak ditutup.
Makanya kami turunkan. Jadi Baliho ini bukan dirusak, hanya kita turunkan saja,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sukrin menjelaskan, sebelumnya pemasangan Baliho boleh dilakukan tapi masih kategori Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dimana di dalam baliho itu tidak ada unsur-unsur kampanye.(Mg-02)
Editor : Azis Manansang