Gorontalopost.Id, GORONTALO - Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo Risman Taha yang tersandung kasus narkoba akhirnya diganjar 7 bulan kurungan penjara,kemarin (16/11/2023)
Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo lebih ringan dari tuntutan Jaksa dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dalam putusannya PN Gorontalo menyatakan Risman dinyatakan bersalah atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Baca Juga: Patroli Tiga Pilar Ciptakan Harkamtibmas di Boalemo Jelang Penilu 2024
Atas putusan tersebut, Harson Antu, Kuasa Hukum dari Risman Taha menyatakan menerima apa yang telah di putus oleh pihak majelis hakim PN Gorontalo.
“Merasa berterima kasih dan bersyukur terdakwa kita tadi sudah diputus majelis hakim 7 bulan alhamdulilah,” kata Harson
Pihaknya pun turut menghargai atas pertimbangan dari majelis hakim atas tuduhan yang dilayangkan pada kliennya tersebut.
Baca Juga: Penjagub Gorontalo Dukung Program Kampung Bebas Narkoba dan Miras
“Kami rasa bersyukur semua sudah jelas bahkan kalau mau dilihat dari pembelaan kemarin kita sudah bebas karena jelas-jelas Risman tidak terbukti menurut kami.
Tapi kemudian majelis memberikan pertimbangan pertimbangan hukum saja kira ini mungkin cukup jelas apa yang disampaikan majelis hakim,” ucapnya.
Harson menambahkan depan tidak akan mengambil langkah hukum dan telah menerima putusan yang telah dibacakan oleh majelis Hakim.
“Yang pasti kita menerima, tidak melakukan tindak kasasi, kalau dari jaksa saya tidak tau,” ujarnya.
Baca Juga: Miras 29.778 Ribu Liter, Seharga Rp 1,2 Milyar Dimusnakan Polda Gorontalo
Sementara itu atas keputusan PN Gorontalo mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat.
Salah satunya disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea.
Ia menyimpukan ternyata hasil persidangan itu sangat sangat menentukan, bukan berdasarkan BAP.
Baca Juga: Danau Limboto Masuk Danau Prioritas KLH, Sekprov Usul Percepatan Lewat DAK
"Artinya apa yang berkembangan di persidangan itu yang sangat akurat daripada BAP.”ungkap Adhan.
Ia pun menekankan agar dalam hal penangan perkara para aph bisa lebih berhati hati dan tidak terburu buru.
“Oleh karena itu putusan hakim ini juga pembelajaran pada aparat penegak hukum, polisi maupun jaksa supaya lebih hati hati menghukum orang,” tambahanya.(Gus/MG-03).
Editor : Azis Manansang