Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Kapolda Sulut Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Bentrok Dua Kubu di Bitung Terancam 15 Tahun Penjara

Azis Manansang • Senin, 27 November 2023 | 02:13 WIB

 

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, Minggu (26/11/2023) memimpin konferensi   pers pengungkapan kasus ketegangan dua kelompok di Kota Bitung, yang terjadi pada  Sabtu (25/11/2023). (Sc MP)
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, Minggu (26/11/2023) memimpin konferensi pers pengungkapan kasus ketegangan dua kelompok di Kota Bitung, yang terjadi pada Sabtu (25/11/2023). (Sc MP)

Gorontalopost.Id,   MANADO -Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, tetapkan 7 orang tersangka kasus bentrok dua kubu di Bitung Sulawesi Utara.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers, Minggu (26/11/2023).

Dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Bitung, diungkapkan Irjen Setyo Budiyanto.

kepolisian telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Dalam rilis tersebut ada 4 tersangka yang dihadirkan.

Baca Juga: Masyarakat Diminta tak Terhasut dan Sebar Hoaks Terkait Bentrokan di Bitung

Para pelaku, yang semuanya warga Kota Bitung, berasal dari dua tempat kejadian perkara, yaitu Kelurahan Sari Kelapa dan Jalan Sudirman Kota Bitung.

Irjen Pol Setyo menyebutkan, "TKP pertama di Sari Kelapa tersangka berinisial RP dan HP.

Dan TKP kedua di Jalan Sudirman masing-masing berinisial GK, FL, BI, MP, dan RA." Satu pelaku yang sudah diamankan diketahui masih di bawah umur.

Baca Juga: MUI Manado Harapkan Aparat Keamanan Usut Tuntas Kasus Bentrokan Massa di Bitung

Dalam rilis resmi, polisi mengungkapkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Termasuk bendera, senjata tajam, panah wayer, kembang api, balok kayu, baju pelaku, batu,
dan lainnya.

Irjen Pol Setyo Budiyanto menjamin keamanan dan kondusifitas di Kota Bitung saat ini, sambil mengimbau untuk mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan.

“Polisi menetapkan pasal 170 KUHP dan 338 KUHP (penganiayaan dan pembunuhan, red) kepada para pelaku, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.(MP)

Editor : Azis Manansang
#Bitung #bentrok #dua kubu #Polda Sulut