Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Empat Anggota Polisi Polda Gorontalo Dipecat Terbukti Langgar Kode Etik Polri

Azis Manansang • Kamis, 30 November 2023 | 13:04 WIB

 

Polda lakukan pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).(Hms-Pol)
Polda lakukan pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).(Hms-Pol)


GORONTALO – Polda Gorontalo kembali lakukan pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya yang terbukti langgar kode etik.

Pemecatan itu seiring dengan keluarnya putusan Kapolda terhadap 4 personel yang melanggar Kode Etik Polri.

Baca Juga: Plt. Bupati Minta Bantuan PKH dan BPNT Jangan Dibelikan Rokok

Keempat personel ini yakni Brigpol Ethwin Husen anggota Polres Gorontalo, Brigpol Abdul Yayan Dunggio anggota Polres Boalemo.

Kemudian Brigpol Abdul Karim Tantu anggota Polres Boalemo, Brigpol Oyan Susilawati Abdjul anggota Polres Gorontalo.

Baca Juga: Tak Diakomodir Golkar, Mantan Wakil Gubernur Tonny Uloli Dilirik PKS Gorontalo

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro AP, SIK, MT, saat dikonfirmasi diruang kerjanya kemarin.

“Benar, berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : KEP / 425 / XI / 2023 tanggal 25 November 2023.

Nomor : KEP / 426 / XI / 2023 tanggal 23 November 2023, Nomor : KEP / 427 / XI / 2023 tanggal 23 November 2023.

Nomor : KEP / 428 / XI / 2023 tanggal 23 November 2023 keempat anggota tersebut telah diputuskan PTDH dari Dinas Polri,” ungkapnya.

Baca Juga: Kadispora Gorontalo Utara Resmi Ditahan jadi Tersangka Kasus Penipuan

Desmont menjelaskan bahwa keempat personel ini terbukti secara sah melanggar, 3 diantaranya melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A dan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.

Nomor (1) Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik
Profesi Polri.

Sedangkan Polwan Brigpol Oyan Susilawati Abdjul terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.

Tentang Pemberhentian Anggota Polri JO Pasal 8 Huruf (C) angka 1 dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang KEPP dan KKEP.

Baca Juga: Projo Warning Penjagub dan Bupati Netral dalam Pemilu 2024 Sikapi Pakta Integritas Viral di Medsos

"Untuk ketiga personel Polki melakukan pelanggaran berupa meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut atau mangkir/ desersi.

Sedangkan Polwan Brigpol Oyan Susilawati melakukan pelanggaran yang betentangan dengan norma hukum,” Jelasnya.

Mantan Kapolres Gorontalo Kota tersebut mengatakan bahwa tindakan PTDH ini terpaksa dilakukan demi menjaga marwah intitusi Polri.

“Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang meninggalkan tugas lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut.

Baca Juga: Bupati Nelson Pomalingo Mundur dari Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud di Gorontalo

Mereka telah menciderai institusi dan mengkhianati nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya, mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya,”Imbuhnya.

Desmont juga berharap dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi personel lainnya agar tidak melanggar Kode Etik Polri, dan melaksanakan tugas dengan disiplin serta penuh tanggung jawab.

“Semoga dengan dilakukannya PTDH ini dapat memberi efek jera kepada personel lainnya agar tidak melanggar Kode Etik Polri,” pungkasnya.(Mg-02/Trb Hms-pol)

Editor : Azis Manansang
#anggota polisi #Gorontalo #langgar kode etik #pecat anggota #POLDA GORONTALO