Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Lima Komioner Bawaslu Provinsi Kena Sanksi Peringatan DKPP

Azis Manansang • Senin, 11 Desember 2023 | 04:43 WIB

 

Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito. (Dok. DKPP)
Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito. (Dok. DKPP)


Gorontalopost.id,  GORONTALO – Lima Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, Jhon Hendri Purba, Lismawi Ibrahim, Amin Abdullah, dan Moh. Fadjrin Arsyad.

Kena sanksi peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Karena kelima komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo dipandang kurang serius dalam melakukan klarifikasi aduan masyarakat dalam proses rekutmen calon anggota Bawaslu Kota Gorontalo.

Baca Juga: Gibran Traktir dan Makan Malam Bersama Warga di Blok M

Dikutif dari web DKPP, sanksi peringatan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan Nomor 119-PKE- DKPP/IX/2023.

Serta enam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, kemarin (8/12/2023).

Sidang dipimpin Ketua Majelis sidang Heddy Lugito beserta empat anggota majelis lainnya yang membacakan putusan secara bergilir.

Baca Juga: Anggota Bawaslu Erman Katili Diberhentikan Sementara oleh DKKP

Anggota majelis DKP, Muhammad Tio Aliansyah, menguraikan tindakan ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo yang melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat.

Soal dugaan keterlibatan Erman Katili sebagai pengurus PKP Provinsi Gorontalo saat uji kelayakan dan kepatutan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota—dinilai tidak dapat dibenarkan hukum maupun etika.

Sebab kelima teradu tidak melakukan pendalaman dan penelusuran dan meminta keterangan dari pihak yang berkompoten dari status Erman Katili sebagai pengurus Partai PKP Provinsi Gorontalo. Teradu hanya mendengarkan pengakuan dari Erman Katili.

Baca Juga: Sofian Ibrahim Sekdaprov Kelima, Adik Mantan Dandrem Gorontalo Brigjen TNI Amrin Ibrahim

“Sebagai penyelenggara pemilu yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan para teradu seharusnya melakukan tindakan yang tepat untuk mendapatkan keterangan yang cukup dari pihak yang berkompoten.

Dalam memberikan keterangan untuk mendapatkan kebenaran tentang keterlibatan yang bersangkutan Erman Katili sebagai pengurus PKP Provinsi Gorontalo,” ucap Tio.

Menurut Tio pendalaman dan keterangan untuk mendapatkan kebenaran penting dilakukan sebab syarat utama menjadi penyelenggara Pemilu bukan merupakan anggota partai politik sebagaimana diatur dalam pasal 117 ayat 1 huruf i undang-undang Pemilu.

Baca Juga: Sila Botuithe Anak Mantan Wali Kota Awali Karir Honorer di Manado, Hingga Penjabup Gorut

“Klarifikasi dimaksud penting untuk memastikan bahwa Erman Katili benar-benar bukan pengurus Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

Tetapi oleh para teradu tidak dilakukan klarifikasi kepada DPP maupun DPN PKP untuk mengkonfirmasi kebenaran keterangan dari Erman Katili bukan pengurus PKP provinsi Gorontalo.

Sebaliknya para teradu hanya mendasarkan kepada bukti-bukti keterangan Erman Katili berupa surat pernyataan pencatutan namanya dari Abdullah Said selaku ketua DPP PKP Gorontalo yang seharusnya masih membuktikan konfirmasi kepada DPP dan DPN PKP.

Baca Juga: Penetapan Garis Sempadan Danau Limboto Langkah Penyelamatan

Para teradu seharusnya mempunyai sense of ethic (kepekaan etika) untuk mencari kebenaran formil dan materil atas tanggapan dan masukkan masyarakat tersebut yang secara nyata tercantum namanya sebagai sekretaris DPD Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo periode 2022-2026,” jelasnya.

Berdasarkan urai tersebut, Ketua Majelis DKPP memutuskan untuk memberikan sanksi peringatan kepada kelima teradu. “Mengabulkan aduan para teradu untuk sebagian.

Dua menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV dan teradu V. Tiga, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” tandas Heddy Lugito.(Mg-02/gps/Dkpp)

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #DKPP #kena sanksi #bawaslu ri #komisioner bawaslu