Gorontalopost.id, GORONTALO - Aniaya anak enam tahun gunakan sapu, MD Alias SD Alias Lisa seorang Ibu tiri di Gorontalo mendekam dibalik jeruji besi.
Usai ditetapkan jadi tersangka oleh Unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, kemarin.
Pengungkapan kasus yang sempat viral di media sosial ini, dibenarkan Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, SIK.,MH, press conference, Rabu (13/12/2023).
Didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,SIK, KBP Ade menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan.
MD Alias SD Alias Lisa resmi ditetapkan tersangka pada 09 Des 2023 setelah menerima laporan polisi dari salah satu orang tua siswa yang mengetahui kejadian tersebut.
Dijelaskan KBP Ade, bahwa ibu tiri ini melakukan penganiayaan dengan menggunakan sapu yang gagangya terbuat dari besi secara berulang kali.
Dan mengena di bagian punggung, kepala, pelipis dan betis bocah laki laki berusia 6 tahun tersebut.
Baca Juga: Lantik PAW Kades Bongo Nol, Penjabup Boalemo Ingatkan Hadapi Pemilu Kades Harus Netral
“Jadi ibu tiri ini marah karena korban mengambil makanan di dalam lemari dimana menurut tersangka makanan tersebut milik orang lain.
Sehingga pelaku marah dan secara membabi buta melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelas KBP Ade.
Ditambahkan KBP Ade akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pelipis kiri. Bengkak di kepala,luka memar di belakang telinga, memar di punggung, lengan kiri dan bokong.
Baca Juga: Jelang Nataru, Polda Gorontalo Amankan Tempat Ibadah dan Obyek Vital
Untuk tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1), ayat (4) UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sub Pasal 351 (1) KUHPidana dengan ancaman 3 tahun 6 bulan di tambah sepertiga dari ancaman, "tutup KBP Ade.(Mg-03/Hms-pol)
Editor : Azis Manansang