Gorontalopost.id, GORONTALO – Tiga dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) tengah diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo.
Dugaan pelanggaran pemilu ini terungkap pada Rapat Forkopimda yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (14/12/2023).
Baca Juga: DIPA APBN seProvinsi Gorontalo Naik Rp13,83 Triliun, Tuntaskan Bendungan Bulango Ulu
Dugaan pelanggaran tersebut, mendapatkan atensi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Gorontalo Sofian Ibrahim.
Menurutnya aparatur mulai dari tingkat desa hingga provinsi untuk tidak ikut terlibat kampanye maupun penggunaan media sosial untuk mendukung calon atau partai politik tertentu.
“Oleh sebab itu kami mengimbau, mengingatkan, menyampaikan kepada seluruh ASN baik PNS dan PTT untuk menjaga netralitas.
Pastikan semua ASN tidak terlibat kampanye dan bijak menggunakan media sosial,” ujarnya usai rapat.
Baca Juga: SMKN 2 Kota Gorontalo Gelar Job Fair Diikuti 24 Perusahaan Tragetkan 192 Pencari Kerja
Lebih lanjut katanya, pelanggaran pemilu oleh ASN tidak saja hadir langsung pada kampanye, tetapi juga penggunaan media sosial.
Membagikan, mengomentari, menyukai postingan berbau politik atau calon tertentu juga merupakan bentuk pelanggaran.
“Kadang ini yang tidak disadari, dianggap pelanggaran netralitas itu hanya soal hadir di kampanye.
Padahal menyukai, berkomentar atau bahkan membagikan postingan politik atau calon tertentu itu juga pelanggaran. Ini tolong dihindari,” pungkasnya.(Mg-02/Kmfo)
Editor : Azis Manansang