Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Tiga Kasus Netralitas ASN Diproses Bawaslu Gorontalo,Sekdaprov Berikan Reaksi

Azis Manansang • Jumat, 15 Desember 2023 | 06:59 WIB

 

Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo.(F:dok)
Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo.(F:dok)

Gorontalopost.id,     GORONTALO – Tiga dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) tengah diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo.

Dugaan pelanggaran pemilu ini terungkap pada Rapat Forkopimda yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga: DIPA APBN seProvinsi Gorontalo Naik Rp13,83 Triliun, Tuntaskan Bendungan Bulango Ulu

Dugaan pelanggaran tersebut, mendapatkan atensi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Gorontalo Sofian Ibrahim.

Menurutnya aparatur mulai dari tingkat desa hingga provinsi untuk tidak ikut terlibat kampanye maupun penggunaan media sosial untuk mendukung calon atau partai politik tertentu.

“Oleh sebab itu kami mengimbau, mengingatkan, menyampaikan kepada seluruh ASN baik PNS dan PTT untuk menjaga netralitas.

Pastikan semua ASN tidak terlibat kampanye dan bijak menggunakan media sosial,” ujarnya usai rapat.

Baca Juga: SMKN 2 Kota Gorontalo Gelar Job Fair Diikuti 24 Perusahaan Tragetkan 192 Pencari Kerja

Lebih lanjut katanya, pelanggaran pemilu oleh ASN tidak saja hadir langsung pada kampanye, tetapi juga penggunaan media sosial.

Membagikan, mengomentari, menyukai postingan berbau politik atau calon tertentu juga merupakan bentuk pelanggaran.

“Kadang ini yang tidak disadari, dianggap pelanggaran netralitas itu hanya soal hadir di kampanye.

Padahal menyukai, berkomentar atau bahkan membagikan postingan politik atau calon tertentu itu juga pelanggaran. Ini tolong dihindari,” pungkasnya.(Mg-02/Kmfo)

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #Bawaslu #netralitas asn #PEMPROV GORONTALO #Sekdaprov