Gorontalopost.id, GORONTALO - Adanya indikasi korupsi, Polda Gorontalo menaikan status kasus dugaan korupsi proyek di Jalan Nani Wartabone atau Eks Jalan Panjaitan ke tahap penyidikan.
"Apalagi proyek tersebut mengalami putus kontrak.
Kemudian pada tahap sebelumnya kita sudah periksa sebanyak 31 saksi, yang terdiri dari pihak kontraktor.
Dan juga perangkat daerah Kota Gorontalo," ungkap Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombespol Taufan Dirgantara saat dikonfirmasi, kemarin.
Baca Juga: Karyawan Finance di Gorontalo Dilapor Kasus Pencurian Mobil
Selanjutnya Taufan menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melakukan ekspos dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dan hasilnya kita temukan adanya indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor)," bebernya.
Setelah itu lanjutnya, beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara dengan beberapa alat bukti.
"Hal itu digelar guna melakukan pengecekan dan penyesuaian antara penyerapan anggaran dan pelaksanaan di lapangan.
Saat ini masih ada beberapa kekurangan yang harus kami lengkapi untuk pemeriksaan selanjutnya," ujarnya.
Baca Juga: Oknum Polisi Gorontalo Diduga Aniaya Mahasiswa, Dihukum PusUp dan Sidang Etik
Namun menyangkut kerugian proyek milyaran rupiah ini, Taufan belum bisa membeberkan angka pastinya.
"Karena hal tersebut merupakan kewenangan dari BPK. Kita nanti akan menyurat juga ke BPK," timpalnya.
"Demikian pula siapa saja tersangkanya dan berapa jumlahnya kita belum bisa pastikan. Menunggu hasil penyidikan," tambahnya.(Mg-02/hms-pol)
Editor : Azis Manansang