Gorontalopost.id, GORONTALO - Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou bantah terima aliran dana dugaan korupsi PDAM Bone Bone Bolango.
Bantahan ini disampaikannya ketika hadir menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bone Bolango, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Hubungan Industrial (Tipokor/PHI) Gorontalo.
Usai persidangan, Hamim Pou mengatakan dalam persidangan yang berlangsung selama tiga jam itu.
Dirinya memberikan keterangan selaku saksi dalam kasus korupsi dana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang terjadi di Kabupaten Bone Bolango beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Caleg Arifin Djakani Kepung Mootilango dan Dengilo, Diserbu Emak-Emak
"Saya sudah menjelaskan seluruh apa yang saya ketahui," kata Hamim Pou.
Ia mengatakan bahwa kehadirannya dalam persidangan ini tidak lain untuk menghormati proses peradilan, pada penanganan kasus korupsi yang terjadi di daerah Bone Bolango yang pernah dipimpinnya selama lebih dari dua periode.
Walaupun hanya beberapa saat menyempatkan waktu menemui wartawan, mantan Bupati Bone Bolango meminta wartawan untuk memberitakan sesuai kenyataan dan tidak menambah persoalan hingga dengan modus lain yang mengarah pada opini.
Ia mengatakan bahwa dalam persidangan tersebut, dirinya telah menyampaikan hal-hal yang pantas dan diketahuinya, tanpa menambah-nambah ataupun mengurangi.
Baca Juga: Pemkab Gorut Manfaatkan Tol Laut Kemenhub Distribusi Logistik Pangan
Oleh karena itu dalam kesempatan tersebut ia berharap wartawan yang meliput juga harus memegang teguh Undang-undang Pers dan Etika Jurnalistik dalam setiap peliputan hingga pengemasan berita.
"Kita harus menghargai setiap proses persidangan, supaya kita akan menemui kebenaran yang hakiki," katanya.
Sementara itu dihimpun dari sejumlah sumber, dalam proses persidangan yang berlangsung di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro SH, Pengadilan Tipikor Gorontalo itu, turut menghadirkan terdakwa yang merupakan mantan kepala PDAM Bone Bolango berinisial YL.
Kemudian dalam proses persidangan dipimpin langsung Majelis Hakim yang diketuai oleh Effendy Kadengkang, MH, dan didampingi dua hakim anggota masing-masing Cecep Dudi Muklis Sabigin serta Priyo Pujono.
Turut menghadirkan enam orang saksi lain dari kalangan legislatif Bone Bolango.
Baca Juga: Kemenaker Segera Bangun BLK di Boalemo
Selanjutnya kaitannya dengan kasus dugaan korupsi ini, bantahan juga disampaikan anggota Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo atas nama Emilbert Monangin.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (25/01/2024) terungkap bahwa pengawai di BPKP Perwakilan Gorontalo turut kecipratan uang senilai Rp. 20 juta..
Sidang kali ini menghadirkan sembilan orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Yusar Laya. Yaitu, Irwan Bempah, Ahmad Fadli, Panggi Syarwi, Winer Maudi, Yakob Tagahu, Ayub Abdurahman, Yuriko Kamaru, Emilbert Monangin, Agus Taufik.
Dalam sidang itu, sebanyak 6 saksi hadir secara offline, dua orang hadir secara online, dan satu orang lainya menurut informasi tidak bisa hadir, sebab masih dalam keadaan sakit.
Kedelapan saksi dimintai keterangan atas aliran dana dugaan korupsi merugikan negara sebesar Rp 24.328.000.000,00, melalui Program Hibah Air Minum pada tahun 2018, 2020 dan tahun 2021.
Baca Juga: Tegur Teman Pesta Miras, Warga Gorontalo Utara Kena Bacok
Dari fakta persidangan kali ini terungkap bahwa salah satu oknum pegawai di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Atas nama Emilbert Monangin, turut serta menerima aliran dana dari PDAM Bone Bolango sebesar Rp 20.000.000,00 (Dua Pulun Juta Rupiah).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo, Effendy Kadengkang SH, MH.
Menanyakan kepada saksi Emilbert Monangin, apa benar saksi Emilbert menerima sejumlah uang dari terdakwa Yusar Laya selaku Direktur Perunda Tirta Bulango.
“Saudara saksi, apa benar anda pernah menerima sesuatu dari PDAM Bone Bolango?,” tanya Majelis Hakim. “Tidak pernah yang mulia,” jawab saksi Emilbert Monangin.
Baca Juga: Kapolda Gorontalo Cek Lokasi TPS di Desa Torosiaje Kabupaten Pohuwatok
“Disini sesuai catatan bendahara PDAM, anda menerima Rp 20 Juta,” ucap Majelis Hakim. “Tidak ada yang mulia,” ucap Emilbert.
Sementara itu majelis hakim ketika meminta pendapat terdakwa Yusar Laya atas keterangan saksi Emilbert Monangin.
Ia mengatakan bahwa sesuai apa yang dikatakan mantan bendaharanya, bahwa Emilbert turut menerima.
“Dia Emilbert turut menerima uang sejumlah Rp 20 Juta dari bendahara saya yang mulai,” kata Yusar.
“Saudara saksi, tetap dengan keterangan saudara ?,” tanya Majelis Hakim. “Iya,” jawab Emilbert.
Diketahui bahwa Emilbert Monangin sendiri merupakan pihak verifikasi dari pihak BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Dirinya bertugas sebagai tim verifikasi bagi Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di PDAM Bone Bolango pada tahun 2018.(Mg-03/*)
Editor : Azis Manansang