Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Ditahan Polda, Oknum Guru Sodomi Dipecat Pemkot Gorontalo

Azis Manansang • Kamis, 8 Februari 2024 | 12:25 WIB

 

oknum guru diduga sodomi siswa (F:ist)
oknum guru diduga sodomi siswa (F:ist)


Gorontalopost.id,   GORONTALO – Kabar oknum guru honorer berinisial AL yang diduga melakukan kekerasan seksual sodomi kepada empat murid.

Kejadian ini terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Gorontalo, hebohkan publik Gorontalo.

Peristiwa  yang mencoreng dunia pendidikan ini langsung disikapi Pemkot Gorontalo melalui Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo Lukman Kasim.

Langsung mengambil tindakan tegas dengan memecat oknum guru honorer berinisial AL yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap siswanya.

Baca Juga: Uji Coba Bandara Pohuwato Usai Pemilu, Berikut Rute dan Tarifnya

“Begitu kami dengar berita, kami langsung memerintahkan kepala sekolah untuk memberhentikan yang bersangkutan,” ungkap Lukman, dikonfirmasi Selasa (6/2/2024).

Kadis menjelaskan,pihak oknum guru AL sempat mempertanyakan keputusan pemecatannya yang terbilang begitu cepat.

Bahkan, kata Lukman, sempat ada pengacara dari oknum guru tersebut meminta mediasi dengan pihak sekolah.

Baca Juga: Diduga Bahas Menangkan Caleg, Empat Kades di Kabgor Dilapor ke Bawaslu

“Tetapi kami menolak. Karena bagaimana pun hal-hal seperti itu sangat jelas tidak disukai di semua satuan pendidikan,” tegasnya.

Alasan pemecatan oknum guru berstatus honorer tersebut, kata Lukman, maksudnya agar tidak melibatkan lebih jauh lagi keberadaan oknum guru tersebut dengan institusi sekolah.

“Kalau yang bersangkutan sudah melakukan sesuatu yang melanggar norma, itu dilakukan secara pribadi,” katanya.

Dengan kata lain, secara institusi kini oknum guru yang bersangkutan tidak memiliki hubungan administrasi lagi dengan pihak sekolah.

Baca Juga: Deprov Gorontalo Perjuangkan 673 petugas KPPS Dilindungi Asuransi Kesehatan

Karena telah memberhentikannya. Olehnya, kata Lukman, apa yang telah dilakukan oknum guru kesenian tersebut akan dipertanggungjawabkan di depan penegak hukum.

Di lain pihak, Lukman berharap agar masyarakat tidak berspekulasi lebih jauh terhadap kasus kekerasan seksual mengingat kasus ini sedang ditangani pihak kepolisian.

“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah merespon baik laporan orang tua korban dan kami terus melakukan koordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak,” tandasnya.

Baca Juga: Uji Coba Bandara Pohuwato Usai Pemilu, Berikut Rute dan Tarifnya

Adapun diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru kesenian di salah satu SMP di Kota Gorontalo berinisial AL (26).

Dilaporkan atas dugaan tindak kekerasan seksual sodomi terhadap siswanya.

Sejauh ini, sudah ada empat siswa yang melaporkan peristiwa itu dan sedang ditangani Polda Gorontalo.

Bahkan informasi terakhir Polda telah menahan oknum guru tersebut. (Mg-03/Hms-pol)

Editor : Azis Manansang
#oknum guru #Kota Gorontalo #Sodomi #dipecat #PEMKOT GORONTALO #POLDA GORONTALO