Gorontalopost, GORONTALO – Setelah sebelumnya anggota Polresta Gorontalo kota dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Kini giliran anggota Polres Gorontalo yang ikut dipecat dari dinas Polri.
Upacara PTDH kepada Brigpol Ridwan Ilam, dipimpin Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, SIK, MKP, berlangsung di halaman Mapolres Gorontalo, Kamis (04/04/2024).
Baca Juga: PKK Gorut Wakili Gorontalo di Dua Event Nasional
Brigpol Ridwan Ilam diberhentikan dari Dinas Polri Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo. Nomor : KEP/58/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dimana yang bersangkutan terbukti secara sah melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. jo Pasal 10 Huruf f Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Mapolres tersebut dihadiri oleh PJU Polres, Kapolsek, Perwira, serta anggota Polres dan Polsek Jajaran.
Baca Juga: Kerahkan 174 Personil Polres Boalemo Gelar Operasi Ketupat Otanaha 2024
Walupun tanpa dihadiri oleh Anggota di PTDH (In Absentia), namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan dihadapkan kepada Kapolres Gorontalo selaku Inspektur Upacara.
Kapolres menyampaikan bahwa persitiwa ini sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi jika seandainya masing-masing anggota polri mampu mengendalikan dan memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara.
"Abdi utama masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat serta keluarga.
Baca Juga: Pastikan Ketersediaan BBM Jelang Lebaran, Sat Reskrim Polres Boalemo Patroli ke SPBU
Kejadian ini sebenarnya tidak perlu terjadi, sebab tidak ada pimpinan yang kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun ini dilakukan sebagai bentuk komitment terkait keseimbangan antara reward dan Punishment,” Ujar Kapolres Gorontalo.
Dihadapan seluruh Anggota, Kapolres berharap agar kiranya dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini, sehingga kedepannya tidak terjadi lagi.
“Dari peristiwa ini, mari bersama-sama kita jadikan sebagai renungan serta pembelajaran kedepannya, sehingga kita semua bisa berintropeksi diri.
Baca Juga: Tiga Buah Ranperda Usul Inisiatif Disetujui DPRD Boalemo
Untuk tidak melakukan hal-hal yang menjurus kepada pelanggaran hukum baik Disiplin, Kode Etik serta Pidana, yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri serta keluarga,” harap Mantan Kapolres Boalemo.
Sementara itu sebelumnya Kapolres Gorontalo kota Kombespol Dr. Ade Permana,SIK,MH, pecat anggota personilnya karena desersi dalam tugas.
Baca Juga: Penjagub Gorontalo Ingatkan Perusahaan Tambang PGP Rekrut 60 Persen Warga Lokal
Pelaksanaan Upacara PTDH digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah GorontalocNomor : KEP/57/III/2024, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun personel Polresta Gorontalo Kota yang telah melanggar dan dijatuhkan rekomendasi PTDH yaitu Brigadir Polisi Dua (Bripda) Supriyanto Ridwan Tamrin.(Tasya/Hms-Pol).
Editor : Azis Manansang