Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Mantan Bupati Boalemo Bersama 6 Orang Ditahan Polda Gorontalo Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi JUT

Azis Manansang • Kamis, 20 Juni 2024 | 18:55 WIB

 

Mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu (topi putih) bersama tersangka lainnya saat digiring polisi dalam konferensi pers kasus korupsi JUT (Foto: GPD)
Mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu (topi putih) bersama tersangka lainnya saat digiring polisi dalam konferensi pers kasus korupsi JUT (Foto: GPD)


Gorontalopost,  GORONTALO – Mantan Bupati Boalemo bernisial DM bersama 6 orang lainnya ditahan Polda Gorontalo.

Usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Usaha Tani (JUT) Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2019.

Baca Juga: Banjir Terjang Pohuwato 901 Rumah Terendam, 2.125 Warga Terdampak

“Mereka tersandung kasus korupsi dimana dari 42 paket pekerjaan, nilai kontraknya kurang lebih sebesar Rp 6,6 miliar.

Kemudian setelah dihitung kerugian keuangan negara melalui audit BPK  sebesar 2,4 miliar,” ujar Kasubid Dirkrimsus Divisi 3 Polda Gorontalo, Kompol Tumpal Alexander Siagian,SIK, saat konferensi pers, Kamis (20/06/2024).

Kompol Tumpal yang didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro, AP.SIK,MT dan Kaur Penum  Bidhumas  Kompol Heny M Rahayu,SH,MH menguraikan.

Baca Juga: Pasca Tragedi Penganiayaan di Kelurahan Leato, Team Rajawali Polresta Amankan Enam Orang

Dari ke tujuh orang tersangka tersebut dua diantaranya tidak bisa hadir. Dimana satu tersangka sedang ditahan dalam kasus yang lain dan yang satunya sedang dalam kondisi sakit.

“Kemudian perlu kami sampaikan, dari kerugian Negara 2,4 miliar itu kami juga telah melakukan penyitaan terhadap uang senilai Rp 525 juta sekian.

Termasuk kami juga menyita satu aset property berupa satu unit rumah beserta sertifikatnya,” ungkap Kompol Tumpal.

Baca Juga: Dua Hewan Kurban di Gorontalo Diduga Terpapar Parasit Mematikan

Dalam kesempatan itu Kompol Tumpal mengungkapkan kasus korupsi masih terus dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Jika berkas perkara telah lengkap maka akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Kasus ini kita mulai penyelidikan di tahun 2020,” ucap Kompol Tumpal.

Selanjutnya tujuh orang tersangka yaitu Darwis Moridu (eks bupati), SH, EN, AS, SK, SA, dan ST.

"Dua lainnya tidak hadir karena yang satunya alasan sakit , sementara yang satunya lagi SH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat ini menjalani proses hukum yang lain," ungkap Kompol Tumpal Siagian.

Baca Juga: Dua Rumah di Desa Pentadio Barat Telaga, Gorontalo Hangus Dilahap si Jago Merah

"Kemudian tersangka akan di tahan di Polda Gorontalo sebelum dilimpahkan di kejaksaan.

Menyangkut Pasal yang di terapkan 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (Zis).

Editor : Azis Manansang
#Jalan Usaha Tani (JUT) #DARWIS MORIDU #mantan bupati #Kasus Korupsi #Bupati Boalemo #POLDA GORONTALO