Gorontalopost, GORONTALO – Mantan Bupati Boalemo bernisial DM bersama 6 orang lainnya ditahan Polda Gorontalo.
Usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Usaha Tani (JUT) Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2019.
Baca Juga: Banjir Terjang Pohuwato 901 Rumah Terendam, 2.125 Warga Terdampak
“Mereka tersandung kasus korupsi dimana dari 42 paket pekerjaan, nilai kontraknya kurang lebih sebesar Rp 6,6 miliar.
Kemudian setelah dihitung kerugian keuangan negara melalui audit BPK sebesar 2,4 miliar,” ujar Kasubid Dirkrimsus Divisi 3 Polda Gorontalo, Kompol Tumpal Alexander Siagian,SIK, saat konferensi pers, Kamis (20/06/2024).
Kompol Tumpal yang didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro, AP.SIK,MT dan Kaur Penum Bidhumas Kompol Heny M Rahayu,SH,MH menguraikan.
Baca Juga: Pasca Tragedi Penganiayaan di Kelurahan Leato, Team Rajawali Polresta Amankan Enam Orang
Dari ke tujuh orang tersangka tersebut dua diantaranya tidak bisa hadir. Dimana satu tersangka sedang ditahan dalam kasus yang lain dan yang satunya sedang dalam kondisi sakit.
“Kemudian perlu kami sampaikan, dari kerugian Negara 2,4 miliar itu kami juga telah melakukan penyitaan terhadap uang senilai Rp 525 juta sekian.
Termasuk kami juga menyita satu aset property berupa satu unit rumah beserta sertifikatnya,” ungkap Kompol Tumpal.
Baca Juga: Dua Hewan Kurban di Gorontalo Diduga Terpapar Parasit Mematikan
Dalam kesempatan itu Kompol Tumpal mengungkapkan kasus korupsi masih terus dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Jika berkas perkara telah lengkap maka akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Kasus ini kita mulai penyelidikan di tahun 2020,” ucap Kompol Tumpal.
Selanjutnya tujuh orang tersangka yaitu Darwis Moridu (eks bupati), SH, EN, AS, SK, SA, dan ST.
"Dua lainnya tidak hadir karena yang satunya alasan sakit , sementara yang satunya lagi SH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat ini menjalani proses hukum yang lain," ungkap Kompol Tumpal Siagian.
Baca Juga: Dua Rumah di Desa Pentadio Barat Telaga, Gorontalo Hangus Dilahap si Jago Merah
"Kemudian tersangka akan di tahan di Polda Gorontalo sebelum dilimpahkan di kejaksaan.
Menyangkut Pasal yang di terapkan 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (Zis).
Editor : Azis Manansang