Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Mantan Walikota Marten Taha Diperiksa Kejati Kasus Dugaan Korupsi Jalan Panjaitan

Azis Manansang • Jumat, 12 Juli 2024 | 12:26 WIB

 

mantan walikota Gorontalo Marten Taha (F:dok)
mantan walikota Gorontalo Marten Taha (F:dok)

Gorontalopost, GORONTALO – Terkait kasus dugaan korupsi jalan Panjaitan Kota Gorontalo. Mantan Walikota Gorontalo MT atau Marten Taha diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, kemarin (9/7/2024).

Pemeriksaan ini dibenarkan Kasie Penkum Kejati Gorontalo Dadang Djafar, dimana menurutnya penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo.

Kembali memeriksa tiga saksi dalam lanjutan penyidikan perkara gratifikasi terkait pengadaan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo.

Baca Juga: Polda Gorontalo Libatkan Anjing Pelacak Evakuasi Korban Longsor di Lokasi Tambang

Adapun saksi yang diperiksa oleh penyidik Kejati Gorontalo yakni MT atau Marten Taha selaku mantan Walikota Gorontalo, HS selaku mantan Kepala Bagian Umum Setda Kota Gorontalo dan DYD selaku Humas PDAM Kota Gorontalo.

“Masing-masing saksi diperiksa dalam ruangan terpisah oleh tim penyidik Pidsus selama 6 Jam, bertempat di gedung pemeriksaan Tindak Pidana Khusus (Kejati) Gorontalo,” ujar Dadang melalui press rilisnya.

Baca Juga: Akses ke Kawasan Pelelangan Ikan Kota Gorontalo Diterjang Longsor

Adapun sebelumnya, lembaga Adhyaksa itu telah menetapkan dua tersangka masing-masing nama AA alias Antum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kota Gorontalo, dan dan FL alias Faisal selaku kontraktor pelaksana pekerjaan dari pihak swasta.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor B-1113/ P.5/06/2024.

Baca Juga: Obyek Wisata Benteng Otanaha Ditutup Usai Diterjang Longsor

Tanggal 11 Juni 2024 untuk AA alias Antum dan Surat Penetapan tersangka nomor B-1114/P.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 untuk FL alias Faisal.

“Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus gratifikasi terkait Pengadaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo,” kata Dadang.

Pemeriksaan Saksi dilakukan bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalan perkara dimaksud.(Mg-02)

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #jalan panjaitan #Dugaan Korupsi #Marten Taha #walikota #KEJATI GORONTALO