Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

KPU Nyatakan Satu Calon TMS Ridwan Yasin - Muksin Badar Gagal Maju di Pilkada Gorut

Azis Manansang • Kamis, 19 September 2024 | 07:42 WIB

 

Pengumuman  KPU yang memberikan TMS kepada Bapaslon Ridwan Yasin dan Muksin Badar. (F;Ist).
Pengumuman KPU yang memberikan TMS kepada Bapaslon Ridwan Yasin dan Muksin Badar. (F;Ist).


Gorontalopost, KWANDANG - Bakal pasangan calon (bapaslon) Ridwan Yasin - Muksin Badar gagal melangkah maju di Pilkada Gorut 2024.

Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara resmi mengumumkan bahwa pasangan yang diusung PDIP ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti kontestasi Pilkada.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat bernomor 219/PL.02.2.Pu/7505/2024. Sabtu, 14 September 2024.

Dalam surat tersebut, KPU menjelaskan bahwa Ridwan Yasin tidak lolos tahap verifikasi lantaran status hukumnya yang masih berstatus sebagai terpidana.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Ridwan Yasin masih menjalani hukuman, meski dengan masa percobaan.

Keputusan kasasi Mahkamah Agung nomor 327 K/Pid/2024, yang dijatuhkan pada 25 April 2024 lalu, memperkuat putusan sebelumnya.

Kasasi dan Putusan Pengadilan

Ridwan Yasin dijatuhi hukuman penjara enam bulan oleh Mahkamah Agung, namun hukuman tersebut disertai masa percobaan selama satu tahun.

Keputusan ini menjadi revisi atas putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo nomor 67/PID/2023/PT GTO yang dikeluarkan pada 22 September 2023, yang juga merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Limboto.

Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar menegaskan, bahwa keputusan KPU mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu poin penting yang disoroti adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 14 Ayat 2 Huruf F.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa seorang calon tidak boleh memiliki status sebagai terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih, kecuali jika terkait tindak pidana politik atau kealpaan.

"Ridwan Yasin masih dalam status hukum sebagai terpidana, meski dengan masa percobaan, sebagaimana ditegaskan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung," kata Sofyan.

"Dengan demikian, sesuai dengan aturan yang berlaku, ia dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calon Bupati Gorontalo Utara," ujarnya. (Inong).

Editor : Azis Manansang
#Pilkada #bapaslon #GORONTALO UTARA #tms #tak lolos administrasi #KPU