Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Kanal Tangidaa Naik Status Penyidikan, Kejati Bakal Umumkan Tersangka

Azis Manansang • Minggu, 27 Oktober 2024 | 09:00 WIB

 

Penyidik Kejati Gorontalo saat mengecek  potensi kerugian Negara Proyek Kanal Tanggidaa. (F:istimewa)
Penyidik Kejati Gorontalo saat mengecek potensi kerugian Negara Proyek Kanal Tanggidaa. (F:istimewa)

Gorontalopost, GORONTALO – Kejati Gorontalo selidiki potensi kerugian negara atas pelaksanaan proyek Kanal Tangidaa yang sebelumnya sempat mandek.

“Kami hari ini sedang melaksanakan pengecekan untuk kanal Tanggidaa.

Insya Allah selesai hari ini juga,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo Nursurya di sela-sela perhitungan, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga: Gugatan Paslon Ilomata Soal Mutasi ASN Ditolak PT TUN Manado

Dalam kroscek potensi kerugian negara kali ini, Kejati Gorontalo melibatkan unsur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dan Balai Wilayah Sungai (BWS) hingga unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Gorontalo.

Selain melibatkan beberapa lembaga terkait, kata Aspidsus Nursurya.

Dalam perhitungan potensi kerugian negara ini pihaknya juga membawa sejumlah dokumen penting tentang proyek tersebut.

Menurut Nursurya, setelah beberapa bulan lalu menerima laporan masyarakat tentang adanya potensi korupsi di dalamnya.

Baca Juga: Kanwil Agama Gorontalo Bantah H.M Muflih Dibebastugaskan karena Pembayaran Tukin

Pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan telah mengantongi dua alat bukti.

Olehnya, perkara proyek Tanggidaa ini statusnya telah dinaikkan menjadi proses penyidikan meski belum menetapkan siapa tersangkanya.

“Penetapan tersangkanya tinggal menunggu laporan tentang adanya kerugian negara ini,” tandasnya.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #Potensi Kerugian Negara #kanal #KEJATI GORONTALO