Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Tiga Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Ditahan Kejati Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp 4,6 Miliar

Azis Manansang • Jumat, 6 Desember 2024 | 00:21 WIB

 

Ketiga tersangka kini ditahan di rumah tahanan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut. (FList)
Ketiga tersangka kini ditahan di rumah tahanan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut. (FList)

Gorontalopost, GORONTALO — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo pada Kamis (05/12/2024).

Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan selama empat bulan dengan dukungan dua alat bukti kuat. Kasus ini melibatkan pejabat Dinas PUPR serta kontraktor proyek.

Baca Juga: Lansia Hilang di Perkebunan Popayato, Tim SAR Gabungan Intensifkan Pencarian

Salah satu tersangka utama adalah Romen S Lantu, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain Romen, dua tersangka lainnya adalah Kris Wahyudin Thayib, Direktur PT. Multi Global Konstrindo, dan Rokhmat Nurkholis, Direktur CV. Canal Utama Engineering.

Para tersangka diduga memanipulasi laporan progres pengerjaan proyek dengan menyajikan data yang tidak sesuai kondisi lapangan.

Manipulasi tersebut mencakup pengurangan volume pekerjaan dan pengaliran dana proyek ke pihak-pihak yang tidak berhak.

Baca Juga: Bawaslu Bone Bolango Hentikan Penyelidikan Dugaan TGR Ismet Mile

Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan karena jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan.

Berdasarkan pemeriksaan tim penyidik bersama BPK dan Dinas PUPR, ditemukan selisih pekerjaan senilai Rp 4,595 miliar.

Selain manipulasi data, para tersangka juga memberikan “fee” kepada pejabat tertentu, memperburuk kondisi keuangan proyek.

Barang bukti berupa dokumen proyek dan perangkat elektronik telah disita untuk keperluan penyidikan.

Baca Juga: Raih 84.742 suara, Sofyan-Tonny Unggul di Rekapitulasi Suara Kabupaten Gorontalo

Ketiga tersangka kini ditahan di rumah tahanan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tindakan tegas ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pengelolaan proyek pemerintah ke depan. (Mg-02)

Editor : Azis Manansang
#proyek #dinas pupr #kanal #Korupsi Gorontalo #KEJATI GORONTALO