Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Paslon Gusnar Ismail -Idah Syahidah Menang di Pilgub Gorontalo 2024, Raih 295 Ribu Suara

Azis Manansang • Sabtu, 7 Desember 2024 | 13:54 WIB

 

Paslon Gusnar ismail-idah syahidah (F:dok)
Paslon Gusnar ismail-idah syahidah (F:dok)

Gorontalopost, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menetapkan pasangan Gusnar Ismail dan Idah Syahidah sebagai pemenang Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara, Jumat (6/12/2024).

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, mengumumkan pasangan nomor urut 4, Gusnar-Idah, meraih suara terbanyak dengan total 295.983 suara.

Pasangan ini unggul jauh dari pesaingnya di enam daerah, termasuk Kabupaten Gorontalo (104.695 suara) dan Kota Gorontalo (44.221 suara).

Baca Juga: Pj. Gubernur Apresiasi Kolaborasi Membangun Daerah di HUT ke-24 Provinsi Gorontalo

Pasangan nomor urut 1, Tonny Uloli dan Marten Taha, menempati posisi kedua dengan raihan 193.222 suara.

Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Nelson Pomalingo-Kris Wartabone, mendapatkan 104.050 suara. Posisi terakhir ditempati oleh pasangan nomor urut 3, Hamzah Isa-Abdurrahman Bahmid, dengan 88.794 suara.

Sophian memastikan rekapitulasi berjalan lancar tanpa keberatan dari saksi maupun Bawaslu. "Saksi, Bawaslu, apakah setuju dengan hasil tersebut?"

tanyanya sembari mengetuk palu untuk mengesahkan hasil. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada perbedaan angka antara data KPU, saksi, dan Bawaslu.

Baca Juga: Momen HUT ke-24 Provinsi Gorontalo, Ketua DPRD Gorontalo Ajak Refleksi dan Tingkatkan Kinerja Pemerintah

Namun, Sophian mengingatkan bahwa penetapan ini bukanlah hasil resmi Pilgub. "Setelah rekapitulasi, masing-masing pasangan calon memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.

Jika tidak ada gugatan, KPU akan menunggu pemberitahuan resmi dari MK untuk menetapkan pasangan terpilih. "Penetapan pasangan calon terpilih baru dilakukan setelah MK menerbitkan surat keputusan," pungkas Sophian.(Mg-02)

Editor : Azis Manansang
#Idah Syahidah #pilkada 2024 #Gusnar Ismail #KPU Gorontalo #Pilgub Gorontalo