Gorontalopost, GORONTALO – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo tengah menindaklanjuti laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian ijazah calon Wakil Bupati Bone Bolango yang terpilih.
Laporan awalnya diajukan ke Bawaslu Kabupaten Bone Bolango namun ditolak karena pelapor bukan warga Bone Bolango.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, menjelaskan bahwa laporan tersebut kemudian diajukan kembali ke Bawaslu Provinsi dan kini telah memenuhi persyaratan formil dan materil.
“Dihentikan karena yang melapor di Bawaslu Bone Bolango, bukan warga Bone Bolango. Sekarang yang melapor di Bawaslu Provinsi orang Bone Bolango,” ujar Idris.
Baca Juga: KPU Gorontalo Pastikan Tidak Ada Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024
Pihak Bawaslu bersama dengan Gugus Kompensasi (Gakkumdu) Provinsi, yang meliputi Kejaksaan, Polda Gorontalo, dan Bawaslu, telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Makanya tadi kita sampaikan ke mereka (Pendemo) bahwa ini sudah kita tindaklanjuti,” tambah Idris Usuli usai menerima akksi demo, kemarin(5/12/2024).
Menurut Idris, proses pembahasan kasus ini semestinya sudah dimulai hari itu bersama pelapor. Namun, hal tersebut tertunda karena pelapor dan saksi yang diajukan tidak dapat dihubungi karena berada di luar daerah.
“Sama halnya juga dengan saksi yang juga diajukan pelapor, sampai dengan saat ini dihubungi tidak dapat dihubungi lagi,” ujarnya.
Baca Juga: Zikir dan Doa Bersama Warnai Syukuran HUT Ke-24 Provinsi Gorontalo
Idris Usuli menambahkan bahwa pemeriksaan terkait dugaan ketidaksesuaian ijazah ini akan dilaksanakan malam ini di sentra pelayanan kantor Gakkumdu.
“Pemeriksaannya akan dilaksanakan malam ini di sentra pelayanan kantor Gakkumdu,” ungkapnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam memastikan integritas calon pejabat publik melalui proses pengawasan yang transparan dan akuntabel.(Mg-02)
Editor : Azis Manansang