Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Sekretaris Dispora Gorontalo Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Relokasi Puskesmas Kwandang

Azis Manansang • Selasa, 24 Desember 2024 | 23:19 WIB

 

kejari Goorut saat menetapkan sekretaris Dispora sebagai tersangka. (FHumas)
kejari Goorut saat menetapkan sekretaris Dispora sebagai tersangka. (FHumas)

Gorontalopost, KWANDANG – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menetapkan Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gorontalo Utara, Yamin Sahmin Lihawa. Sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan atau relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020.

Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-195/P.5.15/Fd.2/12/2024.

Setelah dinyatakan sehat melalui pemeriksaan medis, Yamin ditahan di Lapas Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1115/P.5.15/Fd.2/12/2024.

Baca Juga: 77 Personel Polres Boalemo Siap Amankan 25 Gereja Momen Perayaan Natal dan tahun Baru

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, Yamin sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan di Dinas Kesehatan Gorontalo Utara pada tahun 2020.

Dalam proyek relokasi Puskesmas Kwandang, Yamin berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gorontalo, kerugian negara akibat tindakannya diperkirakan mencapai Rp1.003.743.288,74.

“Kami menemukan indikasi kuat peran tersangka dalam kasus ini. Penetapan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas korupsi hingga ke akarnya,” ungkap Bagas, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Pantai Kurenai Tetap Beroperasi, Isu Penutupan Dibantah Pengelola

Adapun Kasus ini merupakan kelanjutan dari perkara sebelumnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Beberapa pihak lain yang telah dijatuhi vonis dalam kasus ini adalah:

Rizal Yusuf Kune, mantan Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara. Syamsudin Kadir, pelaksana proyek pekerjaan. Abdul Jalil, konsultan pengawas.

Pasal yang Dikenakan Yamin Sahmin Lihawa dijerat dengan:

Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.Komitmen Penegakan Hukum.

Baca Juga: Pemprov Gorontalo Apresiasi Peran Strategis HIPMI dalam Tingkatkan Investasi
Bagas menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki dan memproses semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua pelaku diproses secara hukum dengan adil,” tutupnya. (Inong)

Editor : Azis Manansang
#GORONTALO UTARA #Korupsi #KEJARI #Puskesmas Kwandang