Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Komisioner KPU Gorontalo Resmi Ditahan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif, Rugikan Pengusaha Rp 550 Juta

Azis Manansang • Rabu, 25 Juni 2025 | 16:46 WIB

Seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo berinisial JY alias Jun resmi ditahan.(F:Ist)
Seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo berinisial JY alias Jun resmi ditahan.(F:Ist)

Gorontalopost, LIMBOTO — Kepercayaan publik kembali diuji. Seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo berinisial JY alias Jun.

Resmi ditahan oleh Unit I Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Gorontalo, Selasa sore (24/06/2025).

Baca Juga: Dokter Nurliana Resmi Nahkodai DWP Bone Bolango, Siap Dorong Peran Perempuan dalam Pembangunan

Setelah terbukti terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan berkedok proyek fiktif.

Penahanan JY dibenarkan langsung oleh Kapolres Gorontalo, AKBP Ki Ide Bagus Tri.

Ia mengatakan bahwa tindakan hukum ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi.

“Kami sudah memiliki bukti dan saksi yang cukup untuk menahan tersangka,” ungkap Kapolres dengan tegas.

Kasus ini mencuat setelah JY yang masih aktif sebagai penyelenggara pemilu.

Diduga kuat menawarkan proyek fiktif yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan kepada seorang pengusaha lokal.

Skema penipuan tersebut melibatkan dua nama lain, yakni YO dan NN, yang kini juga berstatus tersangka.

Baca Juga: Yeyen Sidiki Serap Aspirasi Warga Suwawa, UMKM, Jalan Tani, hingga Razia Kos Jadi Sorotan

Menurut Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga, JY tidak hanya bertindak sebagai penghubung, tetapi juga menjadi sosok yang meyakinkan korban dengan janji proyek bantuan fiktif.

“Peran JY bukan sekadar perantara, tapi eksekutor utama dalam skenario penipuan ini,” jelas Iptu Faisal.

Ironisnya, proyek yang disebut-sebut sejak awal 2024 itu ternyata tidak pernah ada.

Korban, seorang pengusaha sembako bernama Mbah Pariyem, menyerahkan dana hingga mencapai Rp550 juta karena percaya akan mendapat proyek bantuan dari kementerian.

Ketiganya kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Kasus ini menciptakan kekecewaan besar di tengah masyarakat, sebab melibatkan penyelenggara pemilu yang seharusnya menjaga integritas.

“Kami pastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tutup Iptu Faisal, menegaskan komitmen aparat penegak hukum.(Mg-04)

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #Proyek Fiktif #Polres Gorontalo #KPU Gorontalo #komisioner kpu #kasus penipuan