Gorontalopost, GORONTALO – Sidang perkara dugaan korupsi bantuan sosial tahun anggaran 2011–2012 yang menjerat mantan Bupati Bone Bolango, Dr. Hamim Pou, kian mengarah pada titik terang.
Fakta-fakta di ruang sidang menunjukkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru melemah di hadapan bukti dan kesaksian yang menguatkan pembelaan terdakwa.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Kunjungi Gorontalo, Bahas RUU Kabupaten Kota, Gantikan UU Usang Tahun 1959
Dalam sidang akhir yang digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Kamis (17/7/2025), Hamim Pou menyampaikan pleidoi langsung di hadapan majelis hakim.
Dalam pembelaannya, ia membantah seluruh dakwaan secara sistematis berdasarkan fakta persidangan, yurisprudensi, serta dokumen hukum yang valid.
“Seluruh bantuan sosial sudah sesuai mekanisme, tercantum dalam APBD, diverifikasi SKPD, dan disalurkan resmi tanpa intervensi pribadi,” tegas Hamim.
Pembelaan itu diperkuat oleh kesaksian para penerima bansos, pejabat teknis, dan ahli hukum serta keuangan negara.
Salah satu sorotan adalah laporan kerugian negara dari BPKP yang dijadikan dasar dakwaan.
Namun, laporan tersebut dinilai cacat hukum karena tidak ditandatangani Kepala Perwakilan dan bukan merupakan audit investigatif.
Baca Juga: Kuasa Hukum Hamim Pou Sorot Ketidaksesuaian Tuntutan Jaksa: Pangeran Sebut Angkanya Tak Nyambung
Ahli keuangan yang dihadirkan di persidangan bahkan menyatakan laporan BPKP tersebut tidak sah digunakan sebagai dasar pemidanaan.
Bahkan, perwakilan BPKP yang menjadi saksi mengakui tidak ada penyimpangan langsung oleh bupati.
Dan kerugian negara yang disebut hanya bersumber dari perbedaan administrasi terhadap SK Bupati, bukan terhadap APBD yang disahkan DPRD.
Tuduhan bahwa Hamim memperkaya diri dengan nilai Rp152,5 juta pun tidak terbukti.
Tidak ada aliran dana mencurigakan, tidak ada rekening atas namanya yang digunakan, dan tidak satu pun saksi menyatakan ia menikmati dana tersebut.
Narasi dugaan muatan politis dalam penyaluran bansos juga kandas.
Fakta di persidangan mengungkap bahwa bansos disalurkan pada 2011–2012, sementara Hamim menjabat sejak 2010 dan belum menghadapi Pilkada.
Dalam dokumen pleidoinya, Hamim meminta agar majelis hakim memutuskan secara independen, mengedepankan hukum dan fakta, bukan opini atau tekanan publik.
Baca Juga: Kajati Baru Gorontalo Disambut Adat Mopotilolo, Diharapkan Jadi Garda Terdepan Lawan Korupsi
“Kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang sah adalah preseden buruk bagi masa depan pemerintahan yang berpihak pada rakyat,” tegas Hamim dalam sidang.
Dengan fakta-fakta persidangan yang jelas dan konsisten berpihak pada pembelaan, peluang bebas murni bagi Hamim Pou terbuka lebar.
Dakwaan JPU dinilai telah kehilangan kekuatan hukum maupun moral.
Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi tolok ukur penting, apakah hukum di Indonesia masih menjadi ruang keadilan.
Atau justru berubah menjadi alat menghukum pemimpin yang berani berpihak pada kepentingan rakyat.(Mg-02)
Editor : Azis Manansang