Gorontalopost, GORONTALO – Sebuah kasus penipuan berkedok jual beli rumah kembali mencuat di Gorontalo.
Polda Gorontalo melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap praktik penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria yang mengaku sebagai pengembang perumahan.
Baca Juga: DPRD Gorontalo Sahkan RPJMD 2025–2029, Jadi Arah Baru Pembangunan 5 Tahun ke Depan
Pelaku diketahui bernama Frido Rivaldi Muksin (28), seorang karyawan swasta yang mengklaim dirinya.
Sebagai developer proyek perumahan bernama "Griya Frima Residence" di Kabupaten Gorontalo.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kasubbid PID Kompol Anggoro Condro Wibowo, didampingi Kanit Subdit II Ditreskrimum AKP Fahmi Sjam, Senin (21/7/2025).
Kejadian bermula pada September 2024, saat pasangan suami istri Ririani Hasan dan Alfian Panigoro mencari rumah tipe besar dengan bantuan sepupunya, Rahmanto Rasyid, pegawai Bank BTN Gorontalo.
Rahmanto kemudian mengenalkan korban kepada Frido yang mengaku sedang membangun perumahan baru di Dusun IV, Desa Bulota, Kecamatan Talaga Jaya.
Frido menawarkan rumah tipe 120 di atas lahan 156 m² dengan harga Rp350 juta, dan perjanjian jual beli ditandatangani di kantor notaris pada 28 September 2024.
Korban menyerahkan uang muka sebesar Rp 70 juta.
Namun kenyataannya, proyek tersebut fiktif. Tanah lokasi belum dibayar lunas dan tak ada satu bangunan pun yang berdiri.
“Pelaku sengaja membuat brosur, desain rumah, dan membawa korban ke lokasi kosong untuk meyakinkan bahwa pembangunan segera dimulai,” terang AKP Fahmi.
Tak hanya itu, Frido bahkan menawarkan sistem pembayaran cash tunda, serta menyampaikan bahwa pembeli tetap bisa mendapatkan rumah meski gagal lolos BI Checking.
Dalam penyelidikan, diketahui Frido juga merekrut sejumlah orang untuk mencari korban baru, dengan iming-iming imbalan Rp 20 juta per pembeli.
Ditreskrimum Polda Gorontalo kini menangani tiga laporan serupa di tiga lokasi berbeda, yakni:
*Desa Bulota, Kecamatan Talaga Jaya (kerugian Rp70 juta)
*Kelurahan Dulomo Utara, Kota Gorontalo (kerugian Rp139 juta)
*Desa Tinelo, Kabupaten Gorontalo (kerugian Rp67,8 juta)
Barang bukti yang diamankan antara lain:
*Akta jual beli Kwitansi pembayaran
*Sertifikat hak milik
*Buku tabungan, laptop, dan bukti transaksi bank
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan di Telaga, DPRD Dorong Jadi Tulang Punggung Ekonomi Desa
“Tersangka menggunakan skema seolah-olah sebagai pengembang properti untuk menutupi utang pribadinya.
Ini bukan kesalahan, ini kejahatan terencana,” tegas Kompol Anggoro.
Frido akhirnya dibekuk di Inobonto, Sulawesi Utara, dan kini telah ditahan di Rutan Polda Gorontalo.
Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran properti tanpa legalitas lengkap, terutama bila pembayaran dilakukan di luar jalur resmi. (Mg-02).
Editor : Azis Manansang