Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Mulai 1 Agustus, PNS Panen Rezeki, Gaji Naik, Tunjangan Melimpah

Azis Manansang • Jumat, 1 Agustus 2025 | 10:07 WIB

 

PNS Gorontalo (F:ilustrasi)
PNS Gorontalo (F:ilustrasi)


Gorontalopost, JAKARTA – Kabar baik menghampiri seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah resmi menggulirkan kenaikan gaji PNS yang telah lama dinantikan.

Tak hanya gaji pokok yang bertambah, namun empat jenis tunjangan juga ikut mengalir sekaligus.

Baca Juga: Gagal Lolos PPPK ? Tenang, Honorer Tetap Bisa Diangkat Lewat Skema PPPK Paruh Waktu

Langkah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan mendapat persetujuan penuh dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

“Kami ingin memastikan kesejahteraan para ASN tetap terjaga, karena mereka adalah garda terdepan pelayanan publik,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulis.

Kenaikan ini merupakan lanjutan dari kebijakan awal tahun yang telah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen.

Dengan kebijakan terbaru, seluruh PNS dari golongan I hingga IV akan menikmati gaji bulanan yang lebih besar.

Ditambah tunjangan-tunjangan tetap seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan pangan, dan tunjangan anak.

Menariknya, besaran tunjangan akan menyesuaikan dengan pangkat, posisi, dan status keluarga pegawai.

Artinya, makin tinggi tanggung jawab dan posisi, makin besar pula manfaat yang diterima.

Baca Juga: Polresta Gorontalo Kota Mulai Sentuh BFI Finance Kasus Perampasann Motor


Berikut rincian gaji pokok terbaru sesuai golongan:

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400


Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

Baca Juga: PMK Nomor 49/2025 Resmi Diterbitkan, Kopdes Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp3 Miliar

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp 3.880.400 – Rp6.373.200

Pencairan gaji dan tunjangan akan dilakukan serentak secara nasional mulai Jumat, 1 Agustus 2025.

Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat mendorong daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan PNS. (JP)

Editor : Azis Manansang
#PP Nomor 5 Tahun 2024 #srimulyani #gaji PNS 2025 #Tunjangan ASN 2025 #ASN Sejahtera #kebijakan pemerintah #berita pns #kenaikan gaji pns