Gorontalopost, JAKARTA – Kabar baik menghampiri seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah resmi menggulirkan kenaikan gaji PNS yang telah lama dinantikan.
Tak hanya gaji pokok yang bertambah, namun empat jenis tunjangan juga ikut mengalir sekaligus.
Baca Juga: Gagal Lolos PPPK ? Tenang, Honorer Tetap Bisa Diangkat Lewat Skema PPPK Paruh Waktu
Langkah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan mendapat persetujuan penuh dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
“Kami ingin memastikan kesejahteraan para ASN tetap terjaga, karena mereka adalah garda terdepan pelayanan publik,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulis.
Kenaikan ini merupakan lanjutan dari kebijakan awal tahun yang telah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen.
Dengan kebijakan terbaru, seluruh PNS dari golongan I hingga IV akan menikmati gaji bulanan yang lebih besar.
Ditambah tunjangan-tunjangan tetap seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan pangan, dan tunjangan anak.
Menariknya, besaran tunjangan akan menyesuaikan dengan pangkat, posisi, dan status keluarga pegawai.
Artinya, makin tinggi tanggung jawab dan posisi, makin besar pula manfaat yang diterima.
Baca Juga: Polresta Gorontalo Kota Mulai Sentuh BFI Finance Kasus Perampasann Motor
Berikut rincian gaji pokok terbaru sesuai golongan:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
Baca Juga: PMK Nomor 49/2025 Resmi Diterbitkan, Kopdes Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp3 Miliar
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp6.373.200
Pencairan gaji dan tunjangan akan dilakukan serentak secara nasional mulai Jumat, 1 Agustus 2025.
Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat mendorong daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan PNS. (JP)
Editor : Azis Manansang