Gorontalopost, GORONTALO – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat internal yang membahas serius dugaan pelanggaran etik oleh salah satu anggotanya, Mustafa Yasin.
Rapat yang digelar pada Selasa (5/8) di ruang BK DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua BK, Fikram Salilama.
Baca Juga: DWP Bone Bolango Gaungkan Aksi Nyata Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Dalam pertemuan tersebut, BK meminta klarifikasi langsung dari Mustafa Yasin, anggota
dewan yang juga dikenal sebagai pemilik biro perjalanan ibadah umrah dan haji.
Dugaan yang mengemuka bukan hanya soal pelanggaran janji terhadap jemaah, tetapi juga soal etika dan kehadiran dalam tugas legislatif.
“Kami menerima laporan dari masyarakat, termasuk dari Desa Buroko, Sulawesi Utara,
terkait keberangkatan jemaah umrah dan 44 jemaah haji furoda.
Semua ini sudah kami klarifikasi secara langsung kepada yang bersangkutan,” ujar Fikram kepada awak media.
Tak hanya itu, catatan absensi Mustafa Yasin juga menjadi perhatian.
BK menemukan bahwa yang bersangkutan telah absen selama lima kali berturut-turut dalam sidang paripurna sejak Januari 2025.
“Menurut PP Nomor 12 Tahun 2018, anggota DPRD yang tidak hadir selama enam kali
berturut-turut bisa diusulkan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW),” terang Fikram.
Namun demikian, BK belum mengambil keputusan final karena masih menunggu
kelengkapan data. Laporan.
Baca Juga: Pemkab Boalemo Gelar Jalan Sehat dan Pencanangan Rangkaian Kegiatan HUT RI ke-80
Kehadiran sidang baru tercatat hingga paripurna ke-33, dan beberapa pertemuan terakhir belum terinput.
“Kami masih mengumpulkan data resmi dan akan mengkaji semuanya secara objektif. Jika
ditemukan pelanggaran kode etik, maka rekomendasi sanksi bisa dibawa ke paripurna,”
tegas Fikram.
Dugaan keterlibatan Mustafa Yasin dalam kasus yang berkaitan dengan kepercayaan
publik.
Seperti perjalanan umrah dan haji fiktif menjadi perhatian serius. Pasalnya, integritas anggota dewan dipertaruhkan di mata masyarakat.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang