Gorontalopost, GORONTALO – Mantan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, kemarin (5/8/2025).
Terkait penyidikan dugaan penyalahgunaan dana perjalanan dinas (perjadin) fiktif yang menyeret pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Marten tiba di kantor Kejati sekitar pukul 09.00 WITA dan baru keluar setelah menjalani pemeriksaan panjang hingga pukul 16.00 WITA.
Baca Juga: Tuntut Transparansi, Mahasiswa Demo Polres Bone Bolango Terkait Kematian Penambang Suwawa
Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Marten tampak tenang saat datang menggunakan mobil Innova krem.
Kepada awak media, Marten menegaskan bahwa kehadirannya kali ini masih dalam kapasitas sebagai saksi.
"Saya hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi sesuai permintaan dari pihak Kejaksaan Tinggi," ujarnya.
Ia menyebut, pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari proses klarifikasi awal yang pernah ia jalani.
"Saya hanya memperdalam keterangan dari pemeriksaan sebelumnya," lanjutnya singkat.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang terus dikembangkan.
“Setelah naik ke tahap penyidikan, kami merasa perlu meminta keterangan lanjutan untuk mengurai kejadian pada masa kepemimpinan beliau,” kata Dadang.
Dadang juga menambahkan bahwa sejauh ini status Marten masih sebagai saksi dan belum ada penetapan tersangka.
"Beliau belum tersangka, tetapi sudah ada lebih dari 30 pertanyaan kami ajukan untuk memperjelas alur kasusnya," terangnya.
Kasus dugaan perjadin fiktif ini sendiri bermula dari temuan dalam sidang perkara gratifikasi proyek Jalan Nani Wartabone.
Dugaan pencairan dana perjadin yang disalurkan ke rekening pribadi melalui skema pinjaman internal menjadi fokus penyidikan.
“Pemeriksaan akan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan ada saksi tambahan yang akan kami panggil. Kami masih mendalami bukti-bukti yang tersedia,” tegas Dadang.
Dengan perkembangan ini, publik kini menaruh perhatian penuh pada proses hukum yang sedang berjalan, mengingat potensi kerugian keuangan negara yang cukup signifikan.(Mg-03)
Editor : Azis Manansang