Gorontalopost, GORONTALO – Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke- 39 yang membahas nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026 mendadak memanas, Senin (11/8/2025).
Ketegangan terjadi usai sejumlah anggota dewan melontarkan interupsi, bahkan sebelum
palu sidang diketuk.
Baca Juga: Viral Mempelai di Gorontalo Batal Nikah, Calon Suami Anggota Brimob Kabur ke Palu, Perempuan Shock
Pemicunya, pernyataan anggota DPRD Femmy Kristina Udoki yang mengungkap kabar mengejutkan.
Dua lembaga strategis di Gorontalo, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi Provinsi (KIP), terancam dibubarkan, lantaran tidak mendapat alokasi anggaran tahun depan.
“Informasi yang kami terima, KPID dan KIP tidak dianggarkan pada 2026. Padahal, keduanya memiliki dasar hukum kuat dan peran vital,” tegas Kristina.
KPID, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, berfungsi sebagai pengawas siaran di tingkat provinsi sekaligus mitra strategis pemerintah daerah dalam menyebarkan informasi publik yang edukatif.
Baca Juga: Ketua DPRD Gorontalo Tinjau Pembangunan Fasilitas Buper Bongphulawa Limboto
Sementara KIP, lahir dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bertugas memastikan transparansi dan akuntabilitas badan publik.
Kristina khawatir, jika pembubaran benar terjadi, Gorontalo akan mencatat preseden buruk di tingkat nasional. “Berapa pun anggarannya, keberadaan mereka harus tetap dijamin,” ujarnya.
Ketua DPRD Thomas Mopili sempat menenangkan forum dengan menyebut usulan itu telah dicatat oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.
Namun politisi senior NasDem, Umar Karim, menilai pencatatan saja tak cukup. “Ini wajib
diakomodasi dalam KUA PPAS yang kita sepakati bersama, bukan sekadar dicatat,” tegas Umar.
Perdebatan kian panas hingga rapat terpaksa diskors 10 menit. Setelah dilanjutkan, rapat
berjalan kembali normal dan nota kesepakatan akhirnya ditandatangani.
Baca Juga: Investigasi Kejari Gorontalo Utara, Menguak Misteri Pembangunan Masjid Jabal Iqro’ Rp 6,8 Miliar
Usai sidang, Gubernur Gusnar memastikan anggaran KPID dan KIP akan tetap masuk dalam dokumen final. “Tinggal kita cantumkan saja, karena itu memang diperlukan,”
ujarnya.
Dengan kepastian tersebut, DPRD dan Pemprov Gorontalo kini tinggal memastikan detail anggaran benar-benar terakomodasi, agar kedua lembaga tetap beroperasi di tahun 2026.
(Mg-02)